penas

boltara
MANADOSULUT

Ratusan Wartawan Geruduk Polda Sulut, Tuntut Penindakan Kekerasan

×

Ratusan Wartawan Geruduk Polda Sulut, Tuntut Penindakan Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Ratusan wartawan
Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh saat memimpin Aksi Unjuk Rasa di Depan Mapolda Sulut

MANADO,mediasulutgo.com — Ratusan wartawan menggelar unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Utara, Senin (11/5/2026), sebagai bentuk protes keras atas dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di lingkungan kepolisian.

Aksi tersebut dipimpin Ketua PWI Sulawesi Utara Sintya Bojoh bersama ratusan wartawan dari berbagai media. Massa aksi datang membawa sejumlah tuntutan yang menyoroti perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Advertisement
Ratusan wartawan
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam orasinya, massa menuntut Kapolda Sulawesi Utara Roycke Harrie Langie untuk segera menindak siapa pun yang melakukan intimidasi, menghalangi kerja pers, hingga melakukan kekerasan terhadap wartawan.

Aksi ini dipicu kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan Sulut Times, Jack Latjandu, yang terjadi saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan Mapolda Sulut. Peristiwa tersebut menjadi pemantik kemarahan insan pers karena dinilai mencederai kebebasan jurnalistik.

“Palda sulut wajib Menindak siapa saja oknum-dengan cara yang tidak terpuji menekan, menghalang halangi apalagi melakukan tinda pidana pemukulan terhadap wartawan. Sesuai pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.”teriak Orator menyampaikan tuntutannya.

Massa aksi juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang memberikan sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

Selain tuntutan utama, para wartawan juga menyoroti dugaan adanya ketimpangan perlakuan di lingkungan kepolisian. Mereka menilai terdapat kesan tebang pilih, di mana sebagian pihak dapat berdialog langsung dengan Kapolda, sementara wartawan sebagai mitra penyampai informasi publik justru tidak memperoleh akses yang setara.

Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Polda Sulut menindak tegas oknum jurnalis yang diduga melakukan praktik pemerasan, sebagai bagian dari upaya menjaga marwah profesi kewartawanan.

“Kami juga Meminta polda sulut untuk menindak oknum wartawan yang melakukan pemerasan kepada pihak manapun.”

Sementara itu, Kapolda Sulawesi Utara menegaskan bahwa laporan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap Jack Latjandu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aksi ini menegaskan desakan kuat dari insan pers agar perlindungan terhadap wartawan benar-benar ditegakkan di lapangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *