JAKARTA,mediasulutgo.com – Nasib ratusan ribu guru non-ASN di Indonesia berada di ujung ketidakpastian setelah pemerintah menetapkan kebijakan baru yang hanya memperbolehkan guru berstatus ASN mengajar di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Aturan ini memicu kekhawatiran luas, terutama di daerah yang masih sangat bergantung pada tenaga honorer.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 agar proses belajar mengajar tetap berjalan.
“Diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya,” demikian kutipan dalam surat edaran tersebut.
Dalam aturan itu ditegaskan, hanya guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah milik pemerintah daerah yang dapat bertahan sementara selama masa transisi.
Meski demikian, tidak semua guru non-ASN memiliki peluang yang sama untuk bertahan. Kebijakan ini membuat posisi mereka semakin rentan, baik dari sisi keberlanjutan pekerjaan maupun kesejahteraan.
Data menunjukkan sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di sekolah negeri hingga akhir 2024. Mereka selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, khususnya di wilayah yang kekurangan tenaga pengajar.
Selama masa transisi, pemerintah menjanjikan skema penghasilan tetap berjalan. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi. Sementara itu, guru yang belum memenuhi syarat atau belum tersertifikasi akan mendapatkan insentif dari kementerian.
Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk menambah penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Di sisi lain, pemerintah mengubah sistem pencairan tunjangan bagi guru ASN menjadi bulanan guna memastikan pembayaran lebih tepat waktu.
Namun di lapangan, kebijakan ini tetap menimbulkan kekhawatiran serius. Banyak daerah masih sangat bergantung pada guru honorer untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Jika tidak diimbangi dengan rekrutmen ASN yang memadai, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan guru di sekolah negeri.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik secara bertahap. Meski demikian, hingga kini masa depan ratusan ribu guru non-ASN masih menjadi tanda tanya besar.(*)















