JAKARTA|mediasulutgo.com – Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk Triwulan II tahun 2026 tetap tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Penetapan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah dunia (ICP), inflasi, hingga Harga Batubara Acuan (HBA).
Sejak 2022, pemerintah tercatat belum menaikkan tarif listrik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga konsumsi masyarakat dan mendukung aktivitas dunia usaha.
Berikut daftar tarif listrik PLN periode 1–10 Mei 2026 untuk pelanggan nonsubsidi:
Golongan Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.445 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- R-3/TR, TM ≥ 6.600 VA: Rp1.700 per kWh
Golongan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.445 per kWh
- B-3/TM, TT > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
Golongan Industri
- I-3/TM > 200 kVA: Rp1.122 per kWh
- I-4/TT ≥ 30.000 kVA: Rp997 per kWh
Golongan Pemerintah
- P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp1.700 per kWh
- P-2/TM > 200 kVA: Rp1.533 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.700 per kWh
Golongan Layanan Khusus
- L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh
Pemerintah berharap tarif listrik yang tetap stabil dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha menjalankan aktivitas tanpa tambahan beban biaya energi, sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap positif.(*)















