JAKARTA,mediasulutgo.com — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait nasib guru non ASN yang sempat dikabarkan akan dirumahkan pada 2027. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan menenangkan kekhawatiran para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemerintah masih sangat membutuhkan peran guru non ASN, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
“Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka untuk mengisi kekurangan formasi guru,” ujarnya saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam kegiatan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dan terdata dalam sistem Dapodik. Keberadaan mereka dinilai sangat penting, khususnya di wilayah yang masih kekurangan guru.
Untuk memberikan kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menjamin masa kerja serta penggajian guru non ASN hingga 31 Desember 2026.
Dalam aturan tersebut, guru non ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan. Sementara itu, guru yang belum memenuhi syarat atau belum tersertifikasi tetap mendapatkan insentif dari kementerian.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini agar pemerintah daerah memiliki dasar untuk memperpanjang masa kerja guru non ASN,” jelas Nunuk.
Terkait masa depan setelah 2026, pemerintah saat ini tengah merumuskan skema baru penugasan guru non ASN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan tenaga pendidik tetap terpenuhi, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Nunuk juga menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk merumahkan guru non ASN seperti yang sempat ramai diberitakan.
“Masyarakat tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non ASN karena perannya masih sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjawab keresahan para guru non ASN sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan di seluruh Indonesia.(*)















