Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini semakin praktis. Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim secara online tanpa harus datang ke kantor, cukup melalui layanan digital resmi.
Layanan ini menjadi solusi cepat bagi pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT, baik karena sudah tidak bekerja maupun untuk kebutuhan tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Berikut langkah-langkah pencairan JHT secara online:
- Registrasi akun
Daftar atau login di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan data sesuai KTP. - Ajukan klaim JHT
Pilih menu klaim, lalu isi data seperti nomor KPJ dan status pekerjaan. - Unggah dokumen
Siapkan dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS, KK, buku rekening, dan surat berhenti kerja (jika klaim 100%). - Verifikasi online
Peserta akan mendapat jadwal wawancara melalui video call untuk memastikan data sesuai. - Dana cair
Setelah lolos verifikasi, dana akan ditransfer ke rekening dalam waktu 1–2 minggu.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Klaim 10% dan 30%
- Minimal kepesertaan 10 tahun
- Masih aktif bekerja
- Hanya bisa pilih salah satu
- Klaim 100%
- Sudah tidak bekerja (resign/PHK)
- Menunggu minimal 1 bulan setelah berhenti
Alternatif Lewat Aplikasi
Selain website, pencairan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi BPJSTKU yang menyediakan fitur:
- Cek saldo
- Klaim JHT
- Pantau status pencairan
Tips Agar Pencairan Cepat Disetujui
- Pastikan data sesuai KTP dan kartu BPJS
- Gunakan rekening aktif
- Upload dokumen jelas dan tidak buram
- Cek email dan nomor HP secara berkala
Dengan kemudahan layanan online ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, aman, dan efisien bagi seluruh peserta di Indonesia.(**)















