BOLTARA,mediasulutgo.com — Kasus dugaan penghambatan kerja jurnalistik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sulawesi Utara, resmi memasuki tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Perkembangan ini menyusul laporan yang diajukan oleh Chandriawan Datuela, yang kini ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 4 Mei 2026, kepolisian memastikan penanganan perkara telah berjalan melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan.
“Perkara tersebut saat ini ditangani oleh penyidik bersama tim,” demikian keterangan resmi kepolisian dalam surat tersebut.
Penanganan kasus ini dipercayakan kepada BRIPKA Aktavianus Tatangin yang menjabat sebagai Ps. Kanit II Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara.
Naiknya status perkara ke tahap penyelidikan beriringan dengan momentum peringatan Hari Pers Internasional yang jatuh pada 3 Mei 2026, dan dinilai sebagai sinyal awal keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan penghalangan kerja jurnalistik di daerah.
Meski demikian, hingga saat ini kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi kejadian maupun pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Dalam sistem hukum Indonesia, aktivitas pers memiliki jaminan kebebasan, dan setiap bentuk intervensi atau penghambatan berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.
Sejumlah pemerhati media menilai, proses penyelidikan ini akan menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kebebasan pers, khususnya di daerah.
Transparansi dalam penanganan perkara dinilai krusial agar publik dapat mengetahui sejauh mana aparat menindaklanjuti laporan secara profesional dan akuntabel.
Dalam surat tersebut, kepolisian juga membuka ruang koordinasi bagi pelapor untuk memperoleh informasi lanjutan terkait perkembangan kasus.
Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyelidikan sekaligus memastikan komunikasi tetap berjalan antara penyidik dan pelapor.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Publik menanti langkah lanjutan dari kepolisian, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara apabila ditemukan unsur pidana.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.(**)















