JAKARTA,mediasulutgo.com — Informasi mengenai gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 mulai ramai dicari masyarakat, terutama terkait jadwal pencairan dan besaran yang akan diterima para pensiunan aparatur sipil negara tahun ini.
Pemerintah telah memastikan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS tetap dicairkan pada 2026. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan kapan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 cair mengarah pada pertengahan tahun.
“Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Ketentuan itu juga berlaku bagi seluruh penerima pensiun aparatur sipil negara. Karena itu, informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 menjadi perhatian banyak masyarakat menjelang bulan Juni.
Selain jadwal pencairan, besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 juga menjadi topik yang paling banyak dicari. Pemerintah menjelaskan bahwa nominal yang diterima pensiunan mengacu pada besaran pensiun pokok bulanan masing-masing penerima.
Artinya, gaji ke-13 pensiunan PNS dibayarkan sebesar satu kali pensiun bulanan sesuai golongan dan masa kerja yang dimiliki pensiunan tersebut.
Untuk pensiunan golongan I, besaran gaji ke-13 diperkirakan berkisar mulai Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta. Sementara golongan II dapat menerima hingga Rp3,2 juta.
Sedangkan pensiunan golongan III diperkirakan memperoleh hingga Rp4 juta lebih. Adapun golongan IV berpotensi menerima gaji ke-13 hingga Rp4,9 juta tergantung masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Besaran tersebut masih mengacu pada ketentuan pensiun pokok dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembayaran pensiun aparatur sipil negara.
Gaji ke-13 pensiunan PNS biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pertengahan tahun seperti biaya pendidikan anak dan cucu, kebutuhan rumah tangga hingga tambahan tabungan keluarga.
Pemerintah sendiri hingga kini belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2026. Namun pembayaran dipastikan mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian pencairan gaji ke-13 ini menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang setiap tahunnya menantikan tambahan penghasilan dari pemerintah.(*)















