JAKARTA,mediasulutgo.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengungkap pola mengejutkan dalam praktik korupsi. Ia menyebut, hasil korupsi kerap disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU), bahkan dialirkan ke selingkuhan.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (19/4/2026).
Ibnu menjelaskan, korupsi hampir selalu beriringan dengan TPPU. Dalam banyak kasus, keduanya bahkan terjadi bersamaan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
“Kalau ada korupsi muncul biasanya akan muncul TPPU, bisa bersama-sama atau setelahnya,” ujarnya.
Menurutnya, para pelaku berupaya menyebarkan uang hasil korupsi ke berbagai pihak agar tidak mudah terlacak. Mulai dari keluarga, kegiatan amal, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan.
Namun, ada pola lain yang kerap ditemukan. Ibnu mengungkap, sebagian koruptor juga mengalirkan uang tersebut kepada perempuan lain di luar hubungan resmi.
“Pelakunya banyak laki-laki, sekitar 81 persen. Mereka kemudian mencari perempuan dan mengucurkan uang ratusan juta ke sana,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihak penerima uang tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam TPPU. Artinya, mereka menerima, menyimpan, atau menggunakan uang yang diduga berasal dari tindak pidana.
Ibnu menegaskan, setiap pihak yang menerima aliran dana mencurigakan tetap harus memiliki kewaspadaan. Sebab, dalam hukum, penerimaan uang yang diduga berasal dari kejahatan bisa berujung pada konsekuensi pidana.
“Setidak-tidaknya kita harus menduga bahwa uang itu berasal dari kejahatan,” tegasnya.
KPK terus mendorong penguatan integritas dan kesadaran hukum masyarakat agar tidak terlibat, baik secara aktif maupun pasif, dalam praktik pencucian uang yang bersumber dari tindak korupsi.(*)















