JAKARTA,mediasulutgo.com — Pemerintah menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 jatuh pada Kamis, 30 April 2026. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam aturan tersebut, denda keterlambatan ditetapkan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Selain denda administrasi, wajib pajak yang memiliki status kurang bayar juga dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum disetor. Perhitungan bunga dilakukan sejak batas akhir pelaporan berakhir hingga tanggal pembayaran dilakukan.
Meski demikian, terdapat beberapa kategori wajib pajak yang tidak dikenakan sanksi administrasi, antara lain wajib pajak yang telah meninggal dunia, tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia, hingga bentuk usaha tetap yang sudah berhenti beroperasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menegaskan bahwa pembayaran denda dilakukan setelah wajib pajak menerima Surat Tagihan Pajak (STP). Kendati sudah membayar denda, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap harus dipenuhi.
Menjelang penutupan masa pelaporan, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memperpanjang jam layanan hingga malam hari guna mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang datang langsung untuk mendapatkan pendampingan.
KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, misalnya, membuka layanan hingga pukul 20.00 WIB khusus pada 29 dan 30 April 2026. Pelayanan yang tersedia mencakup aktivasi akun Coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data perpajakan, hingga pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh.
Sementara itu, KPP Pratama Cilacap juga memperpanjang layanan sampai pukul 19.00 WIB untuk membantu masyarakat yang masih membutuhkan asistensi pelaporan pajak di hari terakhir.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu berakhir guna menghindari sanksi administrasi dan antrean panjang di kantor pelayanan pajak.(**)















