penas

boltara
HUKRIMJakartaNASIONAL

Jaksa Agung Murka, Kepala Desa Jangan Dikriminalisasi

×

Jaksa Agung Murka, Kepala Desa Jangan Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung
ST Burhanuddin, Jaksa Agung (Foto: Istimewah)

JAKARTA,mediasulutgo.com — Jaksa Agung ST Burhanuddin melontarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar tidak lagi mudah menetapkan kepala desa sebagai tersangka. Ia menegaskan, pendekatan hukum tidak boleh mengorbankan aparat desa yang sejatinya masih membutuhkan pembinaan.

Pernyataan tegas itu disampaikan Burhanuddin dalam sebuah forum nasional di Jakarta, Minggu malam. Di hadapan para peserta, ia mengaku tidak akan bangga jika capaian kinerja Kejaksaan hanya diukur dari banyaknya kepala desa yang diproses hukum.

Advertisement
Jaksa Agung
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa sebagai tersangka,” tegasnya.

Menurut Burhanuddin, banyak kepala desa berasal dari latar belakang masyarakat biasa yang belum memiliki pemahaman kuat soal administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara. Ketika mereka tiba-tiba mengelola dana desa dalam jumlah besar, potensi kesalahan administratif sangat mungkin terjadi.

BACA JUGA  KPK Ungkap Modus Baru, Uang Korupsi Mengalir ke Selingkuhan

“Bayangkan saja, yang sebelumnya tidak pernah memegang uang miliaran, tiba-tiba harus mengelola dana besar. Tanpa pembinaan, mereka pasti kebingungan,” ujarnya.

Ia menilai, kesalahan administratif tidak seharusnya langsung berujung pada proses pidana. Justru, kata dia, peran pembinaan dari pemerintah daerah menjadi kunci utama untuk mencegah penyimpangan.

Burhanuddin juga menyoroti tanggung jawab dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten. Menurutnya, instansi tersebut tidak boleh lepas tangan jika terjadi persoalan di desa.

BACA JUGA  Butuh Modal Usaha? KUR BRI 2026 Bisa Cair Sampai Rp100 Juta

“Yang paling bertanggung jawab itu dinasnya. Mereka yang harus membina dan mengawasi,” katanya.

Meski begitu, Jaksa Agung tetap menegaskan bahwa penindakan hukum harus dilakukan jika terbukti ada penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Kalau uangnya jelas dipakai untuk kepentingan pribadi, silakan diproses. Tapi kalau hanya kesalahan administrasi lalu dijadikan tersangka, saya akan minta pertanggungjawaban,” tandasnya.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena dinilai mempertegas arah kebijakan penegakan hukum yang lebih mengedepankan pembinaan dibanding kriminalisasi, khususnya terhadap aparat desa di seluruh Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *