penas
Jakarta

Komnas HAM Soroti RUU HAM, Dinilai Ancam Independensi Lembaga

×

Komnas HAM Soroti RUU HAM, Dinilai Ancam Independensi Lembaga

Sebarkan artikel ini
Komnas HAM
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (Foto: Istimewah)

JAKARTA,mediasulutgo.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti draf Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM yang tengah disusun Kementerian HAM. Komnas HAM menilai sejumlah ketentuan dalam draf tersebut berpotensi melemahkan independensi lembaga serta mengurangi efektivitas pengawasan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut revisi UU HAM tersebut mengandung sejumlah aturan yang dinilai dapat mengubah posisi Komnas HAM dari lembaga independen menjadi lebih terbatas dalam fungsi pengawasan. Ia menilai arah perubahan regulasi ini perlu mendapat perhatian serius karena berdampak langsung pada perlindungan HAM di Indonesia.

Advertisement
Komnas HAM
Scroll kebawah untuk lihat konten

Komnas HAM juga menyampaikan bahwa lembaga tersebut setiap tahun menangani lebih dari 2.500 aduan dugaan pelanggaran HAM. Menurutnya, kapasitas tersebut seharusnya diperkuat melalui revisi regulasi, bukan justru dikurangi melalui pembatasan kewenangan.

BACA JUGA  Tarif Pajak UMKM Dipangkas, CV dan PT Bersiap Bayar Lebih Mahal

Salah satu poin yang disorot adalah rencana penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM. Komnas HAM menilai fungsi tersebut penting untuk memperkuat pencegahan pelanggaran HAM serta meningkatkan kesadaran aparatur negara dan masyarakat.

Selain itu, ketentuan yang mengharuskan hasil kajian Komnas HAM disampaikan melalui kementerian juga menjadi sorotan. Komnas HAM menilai aturan tersebut berpotensi mengubah independensi lembaga karena adanya mekanisme penyaringan oleh eksekutif sebelum rekomendasi disampaikan.

Sorotan lain muncul pada aturan terkait amicus curiae yang disebut harus dilengkapi penilaian dari kementerian. Komnas HAM menilai ketentuan ini dapat mengurangi ruang independen lembaga dalam memberikan pandangan hukum di pengadilan.

Komnas HAM juga menilai adanya potensi intervensi dalam mekanisme tindak lanjut rekomendasi, khususnya pada isu hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dalam draf disebut melibatkan kementerian sebagai koordinator.

BACA JUGA  Tarif Pajak UMKM Dipangkas, CV dan PT Bersiap Bayar Lebih Mahal

Selain itu, terdapat ketidakjelasan pengaturan fungsi penyelidikan dan penyidikan dalam draf RUU HAM yang dinilai dapat berdampak pada efektivitas penanganan kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme pro justicia.

Komnas HAM menegaskan bahwa revisi UU HAM seharusnya selaras dengan prinsip Paris Principles yang menekankan independensi lembaga nasional HAM. Revisi juga dinilai tidak boleh bertentangan dengan semangat reformasi 1998.

“Pemisahan peran antara lembaga independen dan eksekutif harus jelas agar tidak terjadi intervensi yang melemahkan fungsi pengawasan,” demikian sikap Komnas HAM.

Hingga saat ini, pembahasan RUU HAM masih menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut arah penguatan atau pelemahan institusi HAM di Indonesia. Komnas HAM mendorong proses revisi dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *