JAKARTA,mediasulutgo.com — Kepolisian terus memperluas digitalisasi layanan publik melalui penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Inovasi ini memungkinkan masyarakat menyimpan SIM secara elektronik di ponsel dan menggunakannya sebagai dokumen resmi saat berkendara.
Dengan SIM Digital, pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak lagi harus menunjukkan kartu SIM fisik. Petugas cukup melakukan verifikasi melalui sistem terpusat Korlantas Polri yang terhubung dengan aplikasi Digital Korlantas.
Langkah ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, mempercepat proses pemeriksaan di lapangan, sekaligus mengurangi risiko pemalsuan dokumen.
Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, menjelaskan bahwa syarat utama untuk mengaktifkan SIM Digital adalah memiliki SIM yang masih berlaku. Setelah itu, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan melakukan registrasi akun.
“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi Digital Korlantas,” ujar Dimas.
Proses digitalisasi SIM dapat dilakukan secara mandiri melalui ponsel tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Digital Korlantas.
- Pilih menu Digitalisasi Dokumen.
- Tentukan jenis dokumen yang akan didigitalisasi.
- Pilih SIM Nasional.
- Lakukan pemindaian kartu SIM fisik.
- Pastikan nomor dan golongan SIM yang muncul telah sesuai.
- Pilih menu Verifikasi SIM untuk mencocokkan data dengan pusat data Korlantas.
- Klik Verifikasi SIM Saya.
- Setelah proses berhasil, SIM Digital akan muncul lengkap dengan QR Code dinamis yang telah tersertifikasi.
Meski SIM Digital telah dapat digunakan secara sah, kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk sementara waktu membawa kartu SIM fisik saat berkendara. Hal itu dilakukan karena sistem masih berada dalam tahap penyempurnaan dan implementasi bertahap di berbagai daerah.
Kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang terus dikembangkan Polri guna memberikan kemudahan, keamanan, dan kecepatan layanan kepada masyarakat.(*)















