penas
EKONOMI BISNISJakarta

Tarif Pajak UMKM Dipangkas, CV dan PT Bersiap Bayar Lebih Mahal

×

Tarif Pajak UMKM Dipangkas, CV dan PT Bersiap Bayar Lebih Mahal

Sebarkan artikel ini
Tarif Pajak
PP No. 20 Tahun 2026

JAKARTA,mediasulutgo.com — Pemerintah resmi mempersempit penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen, sebuah kebijakan yang berpotensi menambah beban ribuan pelaku usaha di Indonesia. CV, Firma, PT, hingga BUMDes yang selama ini menikmati tarif pajak ringan kini harus bersiap kehilangan fasilitas tersebut.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah aturan sebelumnya terkait pajak UMKM. Kebijakan baru ini langsung mengubah peta perpajakan badan usaha yang selama bertahun-tahun mengandalkan skema PPh Final 0,5 persen.

Advertisement
Tarif Pajak
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mulai berlaku, fasilitas tarif pajak khusus tersebut hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi. Sementara CV, Firma, PT non-perorangan, serta BUMDes tidak lagi masuk dalam kategori penerima insentif.

Keputusan ini menjadi pukulan bagi banyak badan usaha karena setelah masa transisi berakhir mereka wajib beralih ke tarif umum Pajak Penghasilan yang nilainya lebih tinggi dibanding skema UMKM.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan ruang penyesuaian. CV, Firma, PT, dan BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif 0,5 persen diperbolehkan tetap memanfaatkannya hingga jangka waktu fasilitas yang telah diberikan sebelumnya berakhir.

Dalam ketentuan lama, PT memperoleh fasilitas selama tiga tahun, sedangkan CV, Firma, dan BUMDes mendapatkan masa pemanfaatan hingga empat tahun. Setelah itu, seluruh badan usaha tersebut harus meninggalkan tarif khusus dan masuk ke rezim pajak normal.

Pemerintah beralasan langkah ini dilakukan agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha mikro dan kecil. Namun bagi banyak badan usaha yang sedang berkembang, aturan baru tersebut bisa berarti meningkatnya biaya operasional dan bertambahnya tekanan keuangan di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Kini, hitung mundur bagi berakhirnya era tarif pajak UMKM 0,5 persen untuk sebagian besar badan usaha resmi dimulai. Pelaku usaha yang terdampak dituntut segera menyiapkan strategi baru sebelum kewajiban pajak mereka melonjak setelah masa transisi berakhir.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *