boltara
HUKRIMBOLMONGBOLMONG RAYASULUT

Peti Oboy : Antara Cukong Asing dan Lemahnya Penindakan Hukum Polres Bolmong

×

Peti Oboy : Antara Cukong Asing dan Lemahnya Penindakan Hukum Polres Bolmong

Sebarkan artikel ini
Peti Oboy

BOLMONG|mediasulutgo.com -Efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) Oboy Desa Pusian Kabupaten Bolaang Mongondow kini menjadi sorotan.

Meski Polres Bolaang Mongondow telah melakukan penutupan dan pemasangan garis polisi (police line) pada akhir tahun 2025, namun tak berselang lama aktivitas tambang ilegal dilaporkan kembali berlangsung dilokasi peti yang sempat di police liine.

Advertisement
Peti Oboy
Scroll kebawah untuk lihat konten

Praktik ini diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi namun terkesan tanpa hambatan berarti. Publik mulai meragukan keseriusan aparat karena pemasangan garis polisi dianggap hanya sebatas formalitas atau “kamuflase”.

Kritik keras juga mengarah pada lemahnya pengawasan di tingkat Polsek yang memiliki wilayah hukum langsung. Pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat: “Jika sudah resmi ditutup, mengapa aktivitasnya masih berjalan? Di mana fungsi pengawasan aparat?”

Sejumlah warga menduga ada pihak-pihak tertentu yang berada di balik beroperasinya kembali PETI tersebut. Mereka mempertanyakan siapa yang sebenarnya membekingi aktivitas ini, sehingga berani kembali berjalan meski sudah pernah ditutup.

“Kami heran, kemarin sudah ditutup, sekarang alat berat sudah masuk lagi. Siapa yang jamin ini bisa jalan terus?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani persoalan ini. Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerugian bagi negara.

Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kembali beroperasinya Peti Oboy di Desa Pusian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *