JAKARTA, mediasulutgo.com — Perkembangan kasus dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut langsung menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan salah satu program prioritas pemerintah yang selama ini menyasar pemenuhan gizi masyarakat. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan digiring petugas menuju kendaraan tahanan dengan tangan diborgol.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap bahwa dugaan jual-beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dudung, Presiden Prabowo Subianto telah lama menerima berbagai informasi terkait pelaksanaan program MBG dan melakukan evaluasi terhadap laporan yang masuk sebelum mengambil keputusan.
“Saya punya keyakinan bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” ujarnya.
Kasus yang menjerat mantan Kepala BGN tersebut kini menjadi perhatian luas karena menyangkut tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis pemerintah.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman perkara guna mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Perkembangan penyidikan juga dinilai menjadi ujian penting bagi upaya penegakan hukum dan transparansi pelaksanaan program-program prioritas nasional.(*)















