penas
EKONOMI BISNISGORONTALOKAB GORONTALO

Gaji ke-13 ASN Kabupaten Gorontalo Segera Cair

×

Gaji ke-13 ASN Kabupaten Gorontalo Segera Cair

Sebarkan artikel ini
Gaji ke-13

LIMBOTO,mediasulutgo.com — Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) segera dicairkan usai pembayaran gaji reguler dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Juni 2026 diselesaikan.

Kepastian itu disampaikan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat memimpin Apel Korpri yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Senin (25/5/2026), di halaman Kantor Bupati Gorontalo.

Advertisement
Gaji ke-13
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Insya Allah, gaji ke-13 akan dicairkan setelah gaji dan TPP bulan Juni 2026 terbayarkan,” ujar Sofyan Puhi di hadapan ribuan ASN.

Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi seluruh ASN Kabupaten Gorontalo. Pada Juni 2026, para aparatur dipastikan menerima tiga komponen penghasilan sekaligus, yakni gaji reguler, TPP, dan gaji ke-13.

BACA JUGA  CPP Digelontor Jelang Iduladha, 68 Ribu Warga Kabupaten Gorontalo Dibantu

Pemerintah daerah berharap kebijakan itu mampu meningkatkan motivasi kerja aparatur sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Tak hanya fokus pada kesejahteraan ASN, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga memastikan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Juni tetap berjalan sesuai jadwal.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga perputaran ekonomi hingga tingkat desa serta memperkuat pembangunan berbasis kerakyatan.

Bupati Sofyan menegaskan, pemenuhan hak ASN dan pemerintah desa secara tepat waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang sehat, responsif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin semangat kerja ASN tetap terjaga. Pemerintah hadir memastikan hak-hak pegawai terpenuhi dengan baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat juga semakin optimal,” katanya.

BACA JUGA  Pemkab Gorontalo Raih WTP ke-16, Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

Kebijakan pencairan gaji, TPP, dan gaji ke-13 secara berkelanjutan juga diprediksi memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah. Meningkatnya daya beli ASN dan masyarakat desa diyakini akan mendorong sektor perdagangan, UMKM, hingga ekonomi lokal di Kabupaten Gorontalo.

Selain itu, pemerintah daerah turut mengajak seluruh ASN meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan semangat kerja dalam menyukseskan berbagai agenda pembangunan daerah, termasuk mendukung pelaksanaan PENAS XVII Tahun 2026.

“Komitmen pemerintah daerah bukan hanya menjaga kesejahteraan ASN, tetapi juga memastikan seluruh aparatur bergerak bersama membangun daerah, memberikan pelayanan terbaik, dan membawa nama Kabupaten Gorontalo semakin maju dan dikenal luas di tingkat nasional,” tutup Sofyan Puhi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *