penas
GORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

Bupati Sofyan Puhi: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Perlindungan BPJS Kesehatan

×

Bupati Sofyan Puhi: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Perlindungan BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Bupati Sofyan Puhi: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Perlindungan BPJS Kesehatan

 

LIMBOTO|Mediasulutgo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Di saat sejumlah daerah masih mengkaji skema perlindungan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Kabupaten Gorontalo justru mengambil langkah konkret dengan memberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu.

Advertisement
Bupati Sofyan Puhi: PPPK Paruh Waktu Kini Dapat Perlindungan BPJS Kesehatan
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kebijakan tersebut menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak hanya memberikan kepastian terhadap keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu, tetapi juga memastikan hak-hak dasar mereka sebagai aparatur pemerintah tetap terpenuhi.

Melalui program ini, setiap PPPK Paruh Waktu memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan Kelas II, setara dengan ASN pada umumnya dan bukan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Perlindungan tersebut juga mencakup anggota keluarga, yakni suami atau istri, orang tua, serta maksimal tiga orang anak. Selain itu, para PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan perlindungan melalui Taspen Accident sebagai jaminan kecelakaan kerja.

BACA JUGA  Bupati Sofyan Puhi Wajibkan Seluruh Kepala Sekolah Ikuti Orientasi Kepalangmerahan

Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, saat memimpin Apel Korpri Bulan Juli 2026 yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 dan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (21/7). Pada kesempatan itu, Bupati secara simbolis menyerahkan kartu BPJS Kesehatan kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa seluruh aparatur, baik ASN, PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu, memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh aparatur.

“ASN, PPPK penuh waktu, dan seluruh PPPK Paruh Waktu juga diberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui Program BPJS Kesehatan,” tegas Sofyan.

BACA JUGA  Apel Korpri Kabupaten Gorontalo Jadi Momentum Perkuat ASN, Keluarga, Anak dan Koperasi

Menurut Bupati, kebijakan ini merupakan wujud nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada aparatur yang telah mengabdikan diri melayani masyarakat. Dengan adanya jaminan kesehatan, para pegawai diharapkan dapat bekerja lebih tenang, produktif, dan fokus dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Ia menambahkan, peningkatan kesejahteraan aparatur merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Bupati juga mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan disiplin, memperkuat kolaborasi, serta menghadirkan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan demi mewujudkan Kabupaten Gorontalo yang lebih maju dan sejahtera.

“Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan terus hadir memberikan perlindungan dan kepastian bagi seluruh aparatur sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang kuat serta pelayanan publik yang semakin berkualitas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *