JAKARTA,mediasulutgo.com – Ledakan transaksi belanja online di Indonesia ternyata menyimpan ancaman serius bagi jutaan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkap maraknya penipuan digital, kebocoran data pribadi, hingga peredaran produk ilegal yang kini semakin sulit dikendalikan.
Peringatan keras itu disampaikan Wakil Ketua BPKN, Syaiful Ahmar, yang menilai perkembangan perdagangan digital belum diimbangi sistem perlindungan konsumen yang memadai. Akibatnya, masyarakat berada di posisi paling rentan saat bertransaksi melalui platform online.
“Maraknya penipuan digital, barang yang tidak sesuai deskripsi, penyalahgunaan data pribadi, praktik perdagangan yang tidak sehat, hingga masuknya produk ilegal dan berbahaya menjadi tantangan besar yang dihadapi konsumen saat ini,” kata Syaiful dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI.
Ancaman tersebut muncul seiring melonjaknya perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan semakin terbukanya transaksi lintas negara. Di satu sisi, kemudahan belanja online terus menarik minat masyarakat. Namun di sisi lain, risiko kehilangan uang, menerima barang palsu, hingga penyalahgunaan data pribadi ikut meningkat.
BPKN juga menemukan masih lemahnya transparansi informasi produk yang diterima konsumen. Dalam banyak kasus, masyarakat kesulitan memastikan legalitas pelaku usaha, keaslian produk, hingga asal-usul barang yang dibeli.
Tak hanya sektor perdagangan digital, BPKN turut menyoroti peredaran produk pangan olahan yang dinilai berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Rendahnya pemahaman konsumen terhadap kandungan makanan membuat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan terus meningkat, memicu berbagai penyakit serius seperti diabetes, hipertensi, obesitas, dan penyakit jantung.
Melihat situasi tersebut, BPKN mendesak perubahan besar dalam sistem perlindungan konsumen nasional. Lembaga itu mendorong pemanfaatan teknologi digital yang memungkinkan masyarakat memeriksa legalitas produk secara mandiri sebelum membeli.
“Perlindungan konsumen tidak lagi bisa dilakukan dengan cara konvensional. Harus ada sistem yang lebih modern, terintegrasi, transparan, dan berbasis teknologi,” tegas Syaiful.
Sebagai solusi, BPKN mengusulkan penerapan sistem digital berbasis QR Code yang memungkinkan konsumen memverifikasi legalitas produk, mengecek keamanan pangan, mengetahui asal distribusi, hingga memastikan produk yang dibeli benar-benar aman dan terverifikasi.
Peringatan ini menjadi alarm bagi masyarakat yang semakin bergantung pada belanja online. Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, ancaman penipuan dan penyalahgunaan data kini menjadi risiko nyata yang tidak bisa lagi dianggap sepele.(*)















