LIMBOTO,mediasulutgo.com – Anggaran laundry rumah dinas senilai Rp50 juta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus menuai perhatian publik setelah menjadi perbincangan luas di media sosial.
Angka tersebut tercantum dalam alokasi anggaran operasional Rumah Dinas Bupati Gorontalo dan Rumah Dinas Wakil Bupati Gorontalo untuk satu tahun anggaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, mengatakan dana sebesar Rp50 juta itu bukan pengeluaran rutin bulanan, melainkan pagu anggaran tahunan yang disiapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, sistem penganggaran daerah memang menetapkan batas maksimal penggunaan anggaran untuk mengantisipasi seluruh kebutuhan operasional selama satu tahun.
“Pembayarannya tetap berdasarkan penggunaan riil. Jadi tidak otomatis habis seluruhnya,” ujar Sugondo.
Ia menjelaskan, apabila penggunaan laundry rumah dinas tidak mencapai nilai pagu yang disiapkan, maka pembayaran tetap dilakukan sesuai kebutuhan nyata di lapangan.
Sugondo juga memastikan seluruh proses penganggaran telah melalui mekanisme penyusunan APBD dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah kalangan menilai keterbukaan informasi anggaran perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak salah menafsirkan angka-angka yang muncul dalam dokumen APBD.
Perdebatan mengenai anggaran laundry rumah dinas itu pun memunculkan diskusi publik terkait efisiensi belanja pemerintah daerah di tengah tuntutan transparansi penggunaan uang rakyat.
Pemkab Gorontalo menegaskan tetap berkomitmen menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku.(*)















