EKONOMI BISNISBOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESSULUT

DPRD dan Pemkab Bolmut Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

×

DPRD dan Pemkab Bolmut Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini

BOLMUT, mediasulutgo.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama Pemerintah Kabupaten Bolmut resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Bolmut, Jumat (10/10/2025) sore.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra tersebut dihadiri Bupati Bolmut Dr. Sirajudin Lasena, SE, M.Ec.Dev, Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh, S.IP, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, serta para anggota DPRD Bolmut.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Frangky Chendra menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian rancangan KUA-PPAS 2026 oleh Bupati Bolmut pada 22 September 2025. Setelah melalui pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, dokumen KUA-PPAS 2026 akhirnya disepakati.

“Melalui proses pembahasan yang konstruktif dan komprehensif, DPRD Bolmut bersama Pemerintah Daerah menyepakati arah kebijakan serta plafon anggaran sementara untuk tahun anggaran 2026. Kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD tahun mendatang,” ujar Frangky.

Berdasarkan hasil rapat, DPRD secara bulat menyetujui dan menerima rancangan KUA dan PPAS 2026 untuk ditetapkan menjadi kebijakan resmi, dengan catatan penyesuaian angka anggaran akan dilakukan sesuai skala prioritas pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Sirajudin menegaskan bahwa tantangan fiskal saat ini menuntut kerja sama dan komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya ketepatan dalam penggunaan belanja APBD agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Pemanfaatan setiap belanja APBD harus tepat sasaran. Pelayanan publik tidak boleh terganggu, dan pembangunan harus terintegrasi dengan program pemerintah provinsi maupun pusat,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apabila terdapat program yang belum dapat dibiayai secara penuh pada tahun anggaran berjalan, maka pemerintah daerah akan memberikan perhatian khusus pada tahun berikutnya.

“Penetapan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan dokumen bersama oleh Bupati Bolmut, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *