Scroll keatas untuk lihat konten
HUKRIMBOLMONGBOLMONG RAYAHEADLINESSULUT

Ahli Waris Debitur BSG Buat Pengaduan ke DPR RI Terkait Kasus Hilangnya Sertifikat Jaminan

×

Ahli Waris Debitur BSG Buat Pengaduan ke DPR RI Terkait Kasus Hilangnya Sertifikat Jaminan

Sebarkan artikel ini
Ahli waris
Ahli Waris Debitur BSG Poppy Paramata saat menyerahkan Laporan pengaduan kepada Anggota Komisi III DPR RI Dr.Hinca IP Panjaitan SH, MH (Foto: Istimewah)

BOLMONG|mediasulutgo.com – Ahli Waris debitur Bank Sulutgo (BSG) Cabang Kotamobagu Poppy Paramata, memberikan laporan pengaduan ke Komisi III DPR RI, Jumat (7/2/25).

Pengaduan tersebut terkait penanganan penyelidikan dan penyidikan kasus atas hilangkan 6 (enam) jaminan dari 7 (tujuh) jaminan sertifikat yang diagunkan oleh debitur an; Olil Paramata (alm), di BSG Cabang Kotamobagu yang ditangani oleh penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan tersebut, langsung diterima oleh Anggota Komisi III DPR RI Dr.Hinca IP Panjaitan SH, MH, dimana di dalam laporan itu juga terlampir bukti-bukti.

Kepada awak media, Dr.Hinca IP Panjaitan SH,MH, membenarkan adanya laporan pengaduan yang diserahkan oleh Poppy Paramata.

“Iabetul, ibu Poppy Paramata warga Kotamobagu melaporkan persoalan agunan sertifikat pijaman kredit ayahnya di PT Bank SulutGo (BSG) yang katanya sudah didiamkan, padahal telah dilapor sampai ke Polda Sulut,”ucapnya.

Hinca menjelaskan, dirinya akan mempelajari laporan tersebut dengan seksama.

“Kami pelajari dulu, jika sudah cukup bukti, dan memahami risala kasusnya, maka kami akan turun tangan menemui mereka yang terkait dengan persoalan ini. sebab, jika sudah sampai dilapor ke Komisi III DPR RI, itu berarti penanganan di tingkat daerah belum tuntas,”jelas Dr.Hinca.

Dia juga mengungkapkan pihaknya akan turun langsung kelapangan untuk menuntaskan kasus tersebut

“jika sudah tiba di meja komisi III DPR RI, apa boleh buat, kita akan turun lapangan. dan, kita memiliki kewajiban menuntaskan kasus ini, sampai ahli waris memperoleh keadilan”tegas Ketua Dewan Kehormatan dan Anggota Mejelis Tinggi DPP Partai Demokrat tersebut.

Seperti diketahui, ahli waris dari debitur Olil Paramata (alm), Poppy Paramata telah melaporkan BSG Cabang Kotamobagu di Polda Sulut sejak tanggal 23 November 2022 lalu.

Ironisnya hingga saat ini kasus tersebut masih belum mendapat titik terang.

“padahal, penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan pegawai BSG Cabang Kotamobagu, dan juga beberapa Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tiga wilayah di Bolaang Mongondow Raya. diantaranya, BPN Kotamobagu, BPN Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan BPN Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).”ungkap Poppy.

Menariknya lagi, secara tiba-tiba pada tanggal 3 January 2025, ahli waris dikagetkan dengan munculnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang kemudian nanti dikirim oleh penyidik kepadanya, pada tanggal 17 Januari 2025, yang menyebutkan bahwa penyidikan atas kasus itu dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Padahal kata Poppy Paramata, semua bukti telah diserahkan beserta bukti keterangan pelunasan kredit. yang mana, dari 7 jaminan yang diagunkan oleh ayahnya ditahun 1989 di PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu dan telah lunas itu, baru 1 (satu) agunan (Jaminan) yang dikembalikan oleh bank. yaitu, SHM No 141 Kelurahan Mogolaing. sementara, untuk sisa 6 (enam) jaminan lainnya, sampai saat ini belum di kembalikan kepada debitur maupun ahli waris.

Adapun total jumlah jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diagunkan oleh nasabah (Debitur) Olil Paramata (Alm) di Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu berjumlah 7 (Tujuh) buah jaminan Sertifikat, dengan plafon pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) saat itu, sebesar Rp 24 Juta rupiah ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah)

Dibawah ini 7 (tujuh) jaminan yang diagunkan oleh debitur Olil Paramata di PT Bank SulutGo (BSG) Cabang Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara. sebagai berikut:

1. SHM No. 5 . Desa Beyandi luas 20.000 m2

2. SHM No. 177 . Desa Purworedjo, luas 10165 m2

3. SHM No. 34 Desa Inuai, luas 600 m2.

4. SHM No 181. Desa Muntoi, luas 1.600 m2.

5. SHM No 382. Kelurahan Mogolaing.

6. SHM No 245. Desa Konarom, Luas 20.000 m2

7. SHM No 141. Kelurahan Mogolaing, luas 174 m2

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *