GORUT, mediasulutgo.com – Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara (Gorut) terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Ketua KPU Sofyan mengatakan, setelah penetapan hasil oleh KPU maka pasangan calon terpilih akan menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami tetap menjalankan sesuai prosedur. Setelah tahapan demi tahana dilaksanakan, kami sampai pada penetpaan hasil perolehan suara,” kata Sofyan Jakfar, Sabtu (07/12/2024).
Terkait gugatan paslon nomor urut 1 Thariq Modanggu – Nurjanah Yusuf dan paslon nomor urut 2 Ridwan Yasin – Muksin Badar ke Mahkamah Konstitusi (MK) kata Ketua KPU adalah hak dari paslon itu sendiri.
“Jika mereka melakukan gugatan di MK itu hak mereka masing – masing paslon,” jelasnya.
Saya atas nama lembaga tentu sudah menjalankan sesuai mekanisme dan prosedur yang ada.
“Nanti kita sama – sama menunggu hasil putusan Mahkam Konstitusi (MK). Kami berharap dalam putusan MK ini sesuai dengan apa yang harpaakan,” tandasnya.(Srm)