Scroll keatas untuk lihat konten
POLITIKBOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESSULUT

DPRD Bolmut Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029

×

DPRD Bolmut Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029

Sebarkan artikel ini

BOLMUT|mediasulutgo.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029.

Kegiatan tersebut bertempat di ruang sidang DPRD Bolmut, Selasa (17/9/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Paripurna DPRD Kabupaten Bolmut yang dipimpin langsung Ketua DPRD Frangky Chendra tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Jifly Z. Adam, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Darwin Muksin, pimpinan dan anggota DPRD Bolmut, Unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Staf Khusus Bupati, Pimpinan OPD, pimpinan Parpol, kepala perbankan, para camat, sangadi, serta masyarakat, Pers.

Pantauan media ini, Pengucapan sumpah/janji 20 Anggota DPRD terpilih kabupaten Bolmut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu Jifly Z. Adam, S.H.,M.H. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyematan lencana anggota DPRD.

Usai Pegucapan Sumpah /Janji, dilaksanakan Penyerahan Kepemimpinan Sementara DPRD Bolmut dari Wakil Ketua DPRD Masa Jabatan 2019-2024 Saiful Ambarak kepada Ketua Sementara DPRD Bolmut Frangky Chendra dan Wakil Ketua Sementara Depri Pontoh yang ditandai dengan Penyerahan Palu sidang.

Menteri Dalam Negeri dalam sambutannya yang disampaikan oleh Plh. Bupati mengucapkan selamat kepada Anggota DPRD yang baru dilantik. Serta ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Bolmut Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.

Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah” ungkapnya, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tetang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.

“Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.”ujarnya.

Oleh karena itu, sinergitas dan kolaborasi antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk merespons cepat persoalan lokal, membangun kerja sama regional yang efektif, serta mendukung agenda nasional, khususnya Pilkada Serentak 2024.

“Hal ini penting bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah, demi terwujudnya negara yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.”jelasnya.

Dirinya berharap, para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan Perundang-undangan.

Dimana suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024.”tegasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *