penas
EKONOMI BISNIS

Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan, Pemilik STNK Mati Dapat Keringanan

×

Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan, Pemilik STNK Mati Dapat Keringanan

Sebarkan artikel ini
Pajak Kendaraan
Illustrasi

MEDIASULUTGO.COM — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menghapus denda pajak kendaraan bermotor dalam program pemutihan yang berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Tak hanya bebas denda, warga juga mendapat potongan pajak kendaraan hingga 6 persen bagi yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo. Program ini langsung menjadi perhatian karena memberi kesempatan besar bagi pemilik STNK mati untuk kembali mengaktifkan kendaraannya tanpa terbebani denda menumpuk.

Advertisement
Pajak Kendaraan
Scroll kebawah untuk lihat konten

Program pemutihan digelar dalam rangka HUT ke-69 Kalimantan Tengah dan HUT ke-81 Republik Indonesia. Pemerintah memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Prabowo Ungkap Alasan Turun Langsung Pidato Ekonomi di DPR

Namun, pemilik kendaraan tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, biaya SWDKLLJ berjalan, serta administrasi negara seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Selain penghapusan denda, pemerintah juga memberikan diskon pajak bagi masyarakat yang taat membayar pajak lebih awal, yakni:

  • Diskon 6 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 90 hari
  • Diskon 4 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 60 hari
  • Diskon 2 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo hingga 30 hari
BACA JUGA  Shopee Dipanggil Kemendag Usai Banjir Aduan, PayLater Ikut Disorot

Program ini diumumkan melalui Samsat Palangka Raya dan disebut sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, mengajak masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir pada 22 Juli 2026.

“Program itu berlaku mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026 dengan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.

Pemutihan pajak kendaraan menjadi salah satu program yang paling ditunggu masyarakat karena mampu memangkas beban tunggakan yang selama ini menumpuk akibat keterlambatan pembayaran pajak tahunan kendaraan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *