JAKARTA,mediasulutgo.com — Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat di tengah tekanan defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan menyentuh Rp20–30 triliun. Pemerintah mulai membuka opsi penyesuaian tarif, namun dengan pendekatan yang lebih selektif.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kenaikan iuran merupakan langkah yang secara sistem memang diperlukan demi menjaga keberlanjutan program. Namun, ia mengakui keputusan tersebut tidak sederhana karena menyangkut sensitivitas publik.
“Iuran memang harus naik, tapi ada pertimbangan politis karena ini isu yang ramai,” ujarnya.
Pemerintah memastikan kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak. Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap dijamin melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sepenuhnya ditanggung negara.
Sebaliknya, potensi kenaikan lebih diarahkan kepada peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara langsung.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa waktu kenaikan sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional. Pemerintah belum akan mengambil langkah jika pertumbuhan masih berada di kisaran 5 persen.
Menurutnya, penyesuaian baru layak dilakukan jika ekonomi mampu tumbuh di atas 6 persen, yang menandakan daya beli masyarakat sudah cukup kuat.
“Kalau ekonomi sudah di atas 6 persen dan lapangan kerja membaik, masyarakat punya kapasitas untuk ikut menanggung,” tegasnya.
Saat ini, skema iuran BPJS masih mengacu pada regulasi tahun 2022. Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan mulai Juli 2026, dengan pengecualian tertentu pada layanan rawat inap setelah reaktivasi kepesertaan.
Wacana ini menegaskan arah kebijakan pemerintah: menjaga keberlanjutan JKN tanpa membebani kelompok rentan, sambil menunggu momentum ekonomi yang tepat untuk melakukan penyesuaian.(*)















