GORONTALOHEADLINESKAB GORONTALO

Bupati Sofyan Puhi Pimpin Rapat Permohonan Restrukturisasi Pinjaman PEN Daerah

×

Bupati Sofyan Puhi Pimpin Rapat Permohonan Restrukturisasi Pinjaman PEN Daerah

Sebarkan artikel ini

LIMBOTO|Mediasulutgo.com-— Bupati Gorontalo Sofyan Puhi memimpin rapat pengajuan permohonan restrukturisasi pembayaran utang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), Senin (15/12/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Upango BKAD Kabupaten Gorontalo tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Sugondo Makmur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), staf ahli bupati, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah membahas skema restrukturisasi pinjaman PEN sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah, sekaligus memastikan keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan publik.

Bupati Sofyan Puhi menegaskan bahwa pengajuan restrukturisasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara prudent dan bertanggung jawab, dengan menyesuaikan kondisi kemampuan fiskal daerah saat ini.

“Kita melakukan penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah. Apalagi, transfer dana ke daerah tahun ini mengalami pemotongan, sementara pendapatan asli daerah (PAD) masih perlu terus kita tingkatkan,” ujar Sofyan.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut pihak SMI juga memberikan sejumlah masukan yang harus dipenuhi pemerintah daerah, di antaranya pengajuan surat permohonan resmi sebagai dasar pembahasan lebih lanjut. Setelah surat diterima, pihak SMI akan melakukan kajian internal bersama para pemangku kepentingan terkait, mengingat keputusan akhir bukan berada sepenuhnya di tingkat SMI.

“Setelah kita melengkapi seluruh persyaratan administrasi, akan ada pertemuan lanjutan. Skema yang kita mohon adalah penambahan jangka waktu pembayaran. Dari total tenor delapan tahun, kita sudah memenuhi kewajiban selama empat tahun, dan tersisa empat tahun lagi. Namun, kita bermohon adanya penambahan waktu,” jelasnya.

Menurut Sofyan, permohonan tersebut didasari oleh pertimbangan kondisi fiskal daerah serta adanya kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang harus tetap didukung, bersamaan dengan upaya optimalisasi PAD yang terus didorong.

“Nantinya pihak SMI akan menghitung kembali skema yang memungkinkan, kemudian menyampaikannya kepada pemerintah daerah. Setelah itu, kita akan bahas bersama untuk mengambil kesepakatan terbaik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *