JAKARTA,mediasulutgo.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempercepat penambahan penyuluh pertanian nasional guna mendukung target swasembada pangan. Langkah ini dilakukan melalui penataan dan pengalihan aparatur sipil negara (ASN) secara terstruktur dan sesuai regulasi.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Kementerian PANRB, Kementerian Pertanian, serta asosiasi penyuluh pertanian di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/4/2026).
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa proses pengalihan penyuluh pertanian dilakukan secara akuntabel dan terkoordinasi. Hingga saat ini, pengalihan telah mencapai 38.311 ASN yang terdiri dari 21.162 PNS, 1.594 CPNS, dan 15.555 PPPK.
“BKN bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Pertanian telah mengawal proses ini hingga tahap verifikasi akhir,” ujar Suharmen.
Dalam pelaksanaannya, BKN juga melakukan penyesuaian terhadap 205 usulan yang dibatalkan karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, sakit berat, pelanggaran disiplin, hingga potensi duplikasi pembayaran.
Selain itu, BKN turut mendorong penyelesaian tenaga non-ASN melalui skema pengangkatan PPPK. Bagi yang belum mendapatkan formasi, disiapkan opsi PPPK paruh waktu dengan peluang peningkatan status berdasarkan kinerja dan kemampuan anggaran.
Data BKN mencatat, per 1 April 2026 jumlah penyuluh pertanian nasional mencapai 39.809 orang. Dengan luas lahan sekitar 7,46 juta hektare, satu penyuluh saat ini menangani rata-rata 187 hektare dan melayani hampir dua desa.
“Kondisi ini menunjukkan kebutuhan penyuluh masih cukup besar. Penguatan jumlah dan kualitas penyuluh menjadi krusial untuk meningkatkan produktivitas pertanian,” tambah Suharmen.
Dalam rapat tersebut, DPR RI menekankan pentingnya penataan yang kolaboratif dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Salah satu kesepakatan utama adalah percepatan pemenuhan kebutuhan penyuluh pertanian, dengan target minimal satu penyuluh di setiap desa.
Pemenuhan tersebut diprioritaskan bagi eks penyuluh pertanian serta lulusan pendidikan vokasi pertanian, dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku dalam tata kelola ASN.(*)















