Bolmong|mediasulutgo.com -Kordinator Wilayah (Korwil) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) soroti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di perkebunan Oboy Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kamis (13/03/2025).
Pasalnya dengan adanya perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke H. Langie yang disampailan langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Utara, Brigjen Pol. Bhagia Duchi melalu konfersi pers yang digelar di Mapolda Sulut pada Selasa (11/03/2025).
Brigjen Pol. Bhagia Duchi menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin lengkap tanpa pengecualian.
“Tambang yang beroperasi harus memiliki perizinan yang sah. Siapa pun yang ingin mengelola lahan dengan kandungan emas wajib mengurus semua kelengkapan perizinan pertambangan,” tegasnya.
Dengan adanya perintah Kapolri ucap Robby, apakah PETI yang ada di perkebunan oboy masih akan sakti seperti sebelumnya? kita akan tunggu apakah Polres Bolmong mampu menindak para pelaku PETI tersebut sesui dengan perintah Kapolri atau malah sebaliknya.
“Apakah pertambangan emas yang diduga didanai oknum Warga Negara Asing (WNA) asal negara china tak bisa disentuh oleh hukum, jangan sampai Polres Bolmong terkesan lemah dalam penindakan PETI di perkebunan oboy tersebut”, ucap Robby.
Diketahui, dalam sepekan, Pertambangan emas di perkebunan oboi yang diduga belum mengantongi izin resmi dan melibatkan oknum warga negara asing telah ramai diberitakan dan ramai di media sosial, Namun hingga kini belum ada penindakan hukum jelas terkait aktivitas tersebut.
Adapun Sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin sesuai Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba adalah:
Pidana penjara paling lama 5 tahun
Denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)
Selain pidana penjara dan denda, pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi tambahan, yaitu:
Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang.
Pelaku pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan UU Minerba.