MANADO|mediasulutgo.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan pengiriman emas yang diduga diperoleh dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Sulut dan akan dijual kembali di daerah Surabaya.
Emas seberat 10 kilogram (Kg) tersebut hendak diberangkatkan lewat Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Polisi juga turut menangkap 3 orang berinisial LS (58), MR (35), dan RH (36).
“19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 Kg, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” ungkap Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).
Yudhiawan mengatakan upaya penyelundupan emas ilegal itu digagalkan polisi pada Selasa, (23/4) sekitar pukul 12.15 Wita.
“Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS, lelaki MR dan RH, diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Kapolda.
Aksi ketiga pelaku diketahui polisi dari laporan masyarakat. Yudhiawan menuturkan pihaknya langsung mengerahkan petugas untuk melakukan proses penyelidikan.
Menurut Yudhiawan, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” pungkas Yudhiawan.(**)