LIMBOTO|Mediasulutgo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap dapat bekerja dan tidak akan dirumahkan. Bahkan, pemerintah daerah telah menjamin ketersediaan anggaran pembayaran gaji hingga Desember 2026 serta menyiapkan penganggarannya sampai Desember 2027.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat memimpin Apel Korpri Bulan Juli 2026 yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 dan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (21/7).
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo berkomitmen penuh memberikan kepastian kerja bagi PPPK Paruh Waktu yang selama ini telah menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.
Di tengah masih banyaknya pemerintah daerah yang melakukan kajian dan mencari formulasi terkait keberlanjutan PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo justru telah mengambil langkah konkret. Selain memastikan PPPK Paruh Waktu tetap bekerja, Pemkab Gorontalo telah mengalokasikan anggaran pembayaran gaji hingga Desember 2026. Bahkan, kebutuhan anggaran untuk tahun 2027 juga telah dimasukkan dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dan kini tinggal menunggu persetujuan DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Kami memastikan PPPK Paruh Waktu tidak akan dirumahkan. Masa kerja mereka akan terus diperpanjang,” tegas Sofyan.
Menurut Bupati, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada para PPPK Paruh Waktu sekaligus upaya menjaga stabilitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal di seluruh perangkat daerah.
“Komitmen ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada seluruh ASN. Kami ingin mereka bekerja dengan tenang karena pemerintah hadir memberikan kepastian terhadap masa depan mereka. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan secara optimal,” tutup Sofyan.















