MEDIASULUTGO.COM — Dari zaman ke zaman persoalan seksualitas memang tak pernah habis untuk diperdebatkan. Sebagaimana persoalan-persoalan sosial lainnya yang selalu berubah makna pada setiap masanya. Seksualitas, pada zaman dahulu menjadi sesuatu yang tabu untuk dibicarakan atau dibuka di halayak umum. Layaknya aib yang disimpan hingga mati tanpa ada yang tau seberapa besar rahasia yang disimpan. Lantas, warna-warni apa yang sebenarnya harus dilindungi dalam balutan Hak Asasi Manusia, jika warnanya saja tak sefitrah ?
POTRET EPIDEMI HIV/AIDS DAN ESKALASI KOMUNITAS HOMOSEKSUAL
Dalam peranannya, Gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ternyata sudah berkembang di Kota Manado. Terbukti, data dihimpun Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Manado, ada sekira 360 warga yang merupakan lelaki seks lelaki. Menurut Anggota KPA Manado Joni Wuisan, angka tersebut bisa saja bertambah, sebab masih banyak kaum gay yang belum terdata. “Mereka tersebar di seluruh kecamatan. Dan dijaring di tempat-tempat kerja mereka. Ada juga yang terdata melalui komunitas,” ungkap Joni Wuisan dilansir Manado Post (Grup JPNN).
Data dari kementrian Agama RI Provinsi Sulawesi Utara, Epidemi HIV-AIDS ini telah menyebar diberbagai belahan dunia saat ini. Virus mematikan ini telah menginfeksi 60 juta orang dan lebih dari 21 juta orang meninggal dunia. Dalam data WHO, apabila disatu daerah terdapat 1 kasus HIV positif (menurut laporan pemerintah setempat) maka sesungguhnya ada 100 orang yang telah terinfeksi.Ini pun dibarengi dengan fakta lain, kasus HIV/AIDS yang terjadi di sulawesi utara khususnya yang masih menjadi masalah serius yang harus ditangani dengan baik.
Menurut Data Dinas Kesehatan Sulut, saat ini terdapat 4.624 ODHIV yang menunjukkan bahwa kasus HIV/AIDS di Sulawesi Utara masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius, sebab di Kota Manado sendiri, jumlah kasus HIV/AIDS menempati posisi tertinggi di Sulawesi Utara.
Namun, jumlah yang tercatat diatas, adalah hasil dari tahun-tahun sebelumnya yang terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Apalagi ketika kota Manado mendapatkan data jumlah gay (homoseksual). Data yang didapat dari LSM GWL (Gema Warna Lentera) ini menyebutkan jumlah lelaki homoseksual di Kota Manado sebanyak 3046 orang sedangkan waria hanya 300 orang. Menilisik lebih jauh dari fakta-fakta yang ada, dari banyaknya jumlah kaum Sodom yang ada di kota manado hari ini, 50% nya atau 1.414 homoseksual terjangkit HIV/AIDS di Sulawesi Utara. Penularan yang ada pun cukup tinggi di Sulawesi Utara. Data Dinas Kesehatan Sulut pada periode 1997 hingga Desember 2022, terdapat 1.414 kasus HIV/AIDS yang dipicu perilaku homoseksual. Jumlah ini adalah yang kedua tertinggi setelah hubungan heteroseksual. Joni Wuisan, Aktivis HIV/AIDS menuturkan tingginya penularan di kalangan homo seksual disebabkan pertambahan pesat kaum LGBT di Manado.
Hanya ia meluruskan, bukan orientasi seksual yang menyebabkan LGBT terjangkit HIV/AIDS, tapi aktivitas seksualnya. Data yang dihimpun tribunmanado.co.id dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Manado serta sejumlah komunitas, jumlah kaum LGBT di Manado mencapai 3.000-an. Profesi para LGBT ini tak sebatas di salon, tapi banyak juga yang bekerja sebagai karyawan. Lulut, Staf Dinas Kesehatan Sulut yang membidangi penanganan HIV/AIDS menuturkan dari 5.125 penderita HIV/AIDS yang terdata dari periode 1997 hingga Desember 2022, sebanyak 1414 dipicu perilaku homoseksual. Menurut Lulut, pihaknya gencar melakukan sosialisasi serta tracing di kalangan homoseksual untuk membatasi penularan HIV/AIDS.
Peningkatan yang cukup Fantastis
Data dari berbagai kota di Indonesia menunjukkan tingginya penderita HIV/AIDS pada usia produktif antara 20—49 tahun. Secara nasional, penderita usia produktif ini mencapai sekitar 64% hingga 74% dari total kasus sehingga dikhawatirkan akan mengancam bonus demografi di Indonesia. Data Kemenkes pada 2025 menunjukkan sekitar 564.000 orang hidup dengan HIV (ODHIV), namun baru sekitar 63% yang mengetahui statusnya. Mayoritas kasus (74%) berada pada usia 25–49 tahun, yakni kelompok usia produktif yang menjadi penopang ekonomi keluarga dan pembangunan nasional. Jika tidak ditangani secara optimal, epidemi HIV berpotensi menurunkan kualitas SDM dan menghambat pemanfaatan bonus demografi. Data di beberapa daerah memverifikasi fakta tersebut. Sebut saja Dinas Kesehatan Kota Palu mencatat 2.024 kasus HIV hingga 2026, dengan dominasi pada usia 20–50 tahun. Sementara itu, di Jawa Timur, penyebaran HIV makin mengkhawatirkan karena berlangsung secara tersembunyi dan menyasar kelompok produktif. Di Kabupaten Karawang, tingginya kasus HIV dikaitkan dengan perilaku seksual berisiko, termasuk pada kelompok lelaki seks lelaki (LSL). Kasus terbanyak juga ditemukan pada rentang usia 25–49 tahun, disusul usia 20–24 tahun.
Fenomena ini diperkuat oleh maraknya dukungan di media sosial terhadap perilaku menyimpang tersebut. Realitas ini turut memengaruhi perubahan sikap sejumlah negara menjadi lebih permisif, bahkan melegalkannya. Di sisi lain, respons negara dinilai masih lemah, terutama dalam penyediaan regulasi yang tegas untuk mengendalikan perilaku berisiko tersebut. Problem kesehatan masyarakat erat kaitannya dengan masa depan suatu peradaban. Jika generasi hari ini dibiarkan larut dalam perilaku berisiko seksual dengan dalih kebebasan, bukan tidak mungkin negara ini akan membayar social cost yang sangat mahal untuk memperoleh generasi emasnya. Pertanyaannya, apakah ini akan dicapai dalam frame berpikir sekuler kapitalistis seperti hari ini? Ataukah masyarakat membutuhkan sistem lain yang menyejahterakan?
Menurut pemerhati kebijakan kesehatan dr. Arum Harjanti, kasus HIV/AIDS akan terus meningkat selama negeri ini masih menerapkan sistem sekuler kapitalisme. “Pasalnya, sistem ini memberi ruang untuk berkembangnya perilaku menyimpang, mulai dari perzinaan hingga orientasi seks menyimpang,” ujarnya kepada MNews, Senin (22-6-2026). Atas dasar liberalisme, ungkapnya, perilaku berisiko terhadap penularan HIV/AIDS ditolerir dengan dalih Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi, lanjutnya, pemberian pengobatan ARV secara gratis masih dijamin oleh pemerintah, sesuai dengan program global. “Pemberian obat ARV ini diklaim untuk mencegah penularan dan meningkatkan kualitas hidup Orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Hal ini tentu kontra produktif dalam upaya pemberantasan, khususnya terkait normalisasi perilaku menyimpang atas dasar HAM,” ucapnya.
Arum menilai, terus bertambahnya penderita menunjukkan gagalnya upaya pencegahan. “Mirisnya, mayoritas adalah usia produktif yang berarti akan berdampak terhadap produktifitas mereka dan masa depan negara. Kampanye ‘hidup sehat meski terkena HIV/AIDS karena mengkonsumsi ARV’ dapat menjadi legitimasi aktivitas perzinaan dan orientasi seksual menyimpang,” imbuhnya. Tingginya penderita HIV/AIDS terlebih pada usia produktif, ulasnya, menjadi bukti bahwa berbagai upaya pemberantasan tidak menyentuh akar masalah. “Alih-alih menghapus, berbagai kebijakan hari ini justru kontra produktif terhadap upaya pemberantasan secara tuntas,”.
Ia membenarkan bahwa pengobatan harus dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan hidup penderita. “Namun, seharusnya juga disertai dengan pelarangan berbagai faktor risiko yang memungkinkan penularan infeksi HIV/AIDS terus terjadi. Mirisnya, hari ini, negara melakukan pembiaran terhadap perilaku menyimpang yang menjadi pintu penularan pada yang lain,”.
Paradigma Liberal, Tidak solutif !
Pada aspek hulu akar masalah HIV adalah sistem sosial yang menganut paham kebebasan. Sayang, upaya pemerintah untuk mengurai masalah ini justru lebih banyak pada aspek hilir (melakukan deteksi, penanganan dan pengobatan). Walhasil, akar masalahnya tidak terselesaikan. Jika HIV/AIDS dipahami sebagai penyakit yang disebabkan karena perilaku berisiko, masyarakat harus memahami bahwa perilaku dibentuk oleh pengetahuan, sikap, nilai/keyakinan, maupun pengaruh lingkungan dengan berbagai indikatornya. Artinya, menganalisis perilaku akan membawa kita pada pemahaman bahwa perilaku berisiko HIV/AIDS erat kaitannya dengan pemikiran yang khas.
Sistem sekuler kapitalisme yang saat ini eksis secara global mengarahkan arah pandang manusia dalam kerangka HAM dengan ide kebebasan berekspresi sebagai salah satu prinsip hidup masyarakat. Implementasi dari kebebasan ini ada dua. Pertama, setiap individu bebas mengekspresikan keinginannya, termasuk seksualitasnya. Kedua, setiap individu tidak boleh melanggar kebebasan individu lainnya. Dua hal ini saling memengaruhi dan menjadi mata rantai eksistensi perilaku berisiko yang berdampak pada meningkatnya HIV/AIDS.Prinsip kebebasan berekspresi juga telah membungkam nalar kritis masyarakat. Mereka dipaksa memaklumi penyimpangan sebagai satu kenormalan. Ini pula yang membuat kaum L687Q tidak malu mengakui bahkan mengekspos kecenderungan seksualnya yang menyimpang. Benar, bahwa dalam menangani aspek perilaku pemerintah telah menggalakkan seruan untuk menjauhi perilaku berisiko. Sayang, seruan ini terdengar sumbang di tengah solusi seks aman yang justru blunder. Lihatlah seruan seks aman yang tegak atas paradigma liberal. Penggunaan “alat pengaman” yang dimaksud justru memungkinkan siapa pun untuk berganti-ganti pasangan. Seruan “setia pada pasangan” justru paradoks dengan seruan seks aman dengan alat pengaman. Penganut ide kebebasan memahami bahwa mengekspresikan hasrat seksual boleh dengan siapa pun dan merupakan bagian dari kebebasan yang dijamin oleh HAM. Ide inilah yang membuat tenaga kesehatan kelimpungan mengurai masalah penyakit akibat perilaku. Di bawah payung hak asasi, mereka dipaksa (dan terpaksa) bergelut menyelesaikan masalah HIV/AIDS dalam frame berpikir liberal masyarakat Barat. Miris bukan, setiap hari masyarakat juga terpapar perilaku menyimpang ini. Untuk menghindari paparannya, mereka membangun pagar betis personal dan keluarga. Sayang, pagar betis ini kerap rapuh karena lingkungan yang cenderung mendiamkan penyimpangan ini. Bukankah mendiamkan sama saja membiarkan? Jika HAM digunakan untuk melindungi pelaku, lantas bagaimana perlindungan yang harus negara berikan untuk mereka yang masih sehat?
Pada dasarnya paradigama liberal yang dibangun oleh barat kapitalis adalah untuk merusak tatananan kehidupan Masyarakat, terlebih muslim pada umumnya. Rentang usia yang kian dijajaki barat dengan paham liberalnya menggambarkan bagaimana masyarakt, individu saling tak perduli dalam mencegah kaum Pelangi yang kian hari terus mewarnai lingkungan sekitar. Atas dasar liberalisme, perilaku-perilaku yang tadinya menyimpang dan diluar kodrat sebagaimana yang Allah ciptakan, justru beresriko terhadap penularan HIV/AIDS yang alih-alih dilarang tapi malah di normalisasi atas nama Hak Asasi Manusia (HAM). Apakah ini normal jadinya ?
Pun pada pengobatan ARV gratis yang dilakukan oleh pemerintah yang distandarkan pada program global. Diketahui bersama bawah obat tersebut diklaim sebagai pencegah penularan dan meningkatkan kualitas hidup orang dengan HIV/AIDS (ODHA). Yang sebenarnya tidak menyentuh akar masalah yang ada, ini justru kontradiktif dalam upaya pemberantasan, khususnya terkait normalisasi perilaku menyimpang atas dasar HAM. Melihat berbagai program dan upaya yang terus dikeluarkan oleh pemerintah guna memberantas tidak pernah menyentuh akar masalah. Alih-alih menghapus, berbagai kebijakan justru hari ini kotra produktif terhadap upaya pemberantasan secara tuntas.
Karenanya, jika HAM adalah alasan utama agar kaum pelangi ini tetap eksis dilingkungan masyarakat dengan memberikan syarat pengobatan guna mencegah menyebarnya terus HIV/AIDS adalah kesalahan yang fatal. Sebab HAM masih menjadi senjata ampuh para aktivis liberal untuk terus melakukan advokasi. Dan hasilnya, bisa kita lihat sekarang, pemerintah justru cenderung cuek serta mendiamkan dan terlihat mandul, bahkan menyerahkan masalah besar ini pada tiap individu dan berhenti sebatas pada seruan moral yang dilakukan ala kadarnya. Dengan demikian, terlihat jelas bahwa paham liberal dengan berkonsepkan HAM sebenarnya akan selalu siap menjegal, bahkan yang paling fatal mereka justru menggalang simpati dan dukungan. Dengan bendera pelangi yang selalu berlindung di bawah bendera HAM. Akar masalah meningkatnya HIV/AIDS ini karena perilaku berisiko yang marak ini adalah karena paradigma sistemis. Oleh sebab itu, penting untuk mengkritisi hal ini dari aspek sistem yang sedang berjalan. Kebebasan berkedok HAM telah menjadi senjata ampuh untuk membungkam nalar kritis terhadap perilaku menyimpang L687Q. Sistem sekuler kapitalisme sebagai induk dari paham kebebasan ini harus dikritisi.
Islam, Solusi Komprehensif
Sebagai ideologi, konsep pemikiran Islam tegak atas prinsip syariat dalam kerangka perintah dan larangan Allah serta sunah Rasulullah saw. Pelaksanaan hukum syariat ini merupakan bentuk jaminan Islam akan hak hidup manusia dengan memelihara agama (hifzh al-din), memelihara jiwa (hifzh al-nafs), memelihara akal (hifzh al-aql), memelihara keturunan(hifzh al-nasl), dan memelihara harta (hifzh al-mal).
Melalui jaminan pemeliharaan ini, negara melaksanakan perannya dalam melindungi dan menyelamatkan generasi dari perilaku menyimpang dan berisiko. Untuk itu, Islam menggariskan sejumlah aturan umum yang secara langsung berperan dalam menjaga keberlangsungan sistem sosial di tengah masyarakat.
Pertama, aturan pergaulan baik sejenis maupun pergaulan dengan lawan jenis seperti perintah untuk menutup aurat baik bagi laki-laki maupun perempuan, menjaga pandangan, juga memerintahkan untuk menjaga interaksi dengan lawan jenis di kehidupan sosial. Sistem pergaulan dalam Islam juga mewajibkan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, kecuali pada hal-hal yang dibolehkan syariat, seperti muamalah, pengobatan, dll. Ini adalah aspek preventif paling efektif agar tidak timbul penyakit akibat perilaku seksual di masyarakat. Kedua, Islam melarang secara tegas hubungan seksual sesama jenis yang dengan sendirinya akan memutus penularan HIV/AIDS. Dalam Islam, Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan potensinya masing-masing, Allah menganugerahkan naluri ketertarikan pada lawan jenis dengan tujuan agar manusia dapat melestarikan keturunannya. Artinya, Islam mengarahkan manusia sesuai dengan fitrahnya.
Melalui negara sebagai institusi pelaksana hukum, syariat memerintahkan untuk menindak tegas siapapun yang menyalahi fitrah, khususnya dalam mengekspresikan naluri seksualnya dengan menerapkan sanksi berat untuk pelakunya. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).
Islam menetapkan bahwa pelaku homoseksual adalah hukuman mati. Sedangkan, pelaku lesbi dan perilaku menyimpang seksual lainnya, jenis sanksinya sesuai ijtihad khalifah. Rasulullah bersabda, “Lesbi (sihaaq) di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.” (HR Thabrani).
Sistem sanksi dalam Islam ini akan berefek jera pada para pelaku zina dan liwat sehingga efektif mencegah siapa pun untuk melakukan keharaman tersebut. Ketiga, sebagai upaya preventif lainnya adalah dengan menyelenggarakan sistem pendidikan yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam dan individu yang bertakwa, Islam menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan menguatkan keimanan yang akan berperan sebagai alarm agar manusia harus berupaya menjauhi perbuatan maksiat. Keempat, membenahi media agar tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip syariat. Dalam sistem Islam media diatur agar mendukung pembentukan kepribadian Islam. Tidak boleh ada konten yang melanggar syariat. Oleh sebab itu, dalam negara Islam, keberadaan media sebagai salah satu bagian yang tidak lepas dalam kehidupan masyarakat harus tegak atas prinsip-prinsip media menurut Islam yang bebas dari konten asusila, baik secara langsung maupun sekadar visual, syair, candaan atau sejenisnya.
Negara harus memahami bahwa saat ini media sosial sudah menjadi referensi masyarakat dalam membentuk realitas sosial. Negara harus bisa memastikan media sosial bersih dari konten pornografi sekecil apa pun. Negara Islam wajib membangun sistem keamanan digital sebagai upaya untuk memberikan jaminan perlindungan dan menjauhkan generasi dari pemikiran konten rusak dan merusak. Sistem keamanan ini tidak akan memberi celah sedikit pun bagi individu untuk memproduksi, dan menyebarkan konten-konten negatif juga mempromosikan perilaku menyimpang sesama jenis apapun bentuknya. Kelima, upaya mengurai masalah kesehatan masyarakat seperti penyakit akibat perilaku menyimpang seperti HIV/AIDS merujuk pada konsep syariat dalam aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Aspek promotif ditujukan untuk merealisasikan perilaku sehat melalui edukasi, aspek preventif ditujukan untuk mencegah munculnya perilaku distortif dan menimbulkan gangguan kesehatan, aspek kuratif untuk menanggulangi gangguan patologis akibat perilaku distortif, sedangkan aspek rehabilitatif ditujukan dalam rangka menjaga predikat manusia sebagai makhluk mulia.
Khalifah akan senantiasa merujuk pada para ahli dan memastikannya senantiasa dalam koridor syariat. Negara tidak boleh menyelesaikan hal ini dengan merujuk pada paradigma liberal. Karena penyakit seksual ini disebabkan karena perilaku, maka perilaku ini yang harus dibenahi.Negara tidak menerapkan paradigma promotif, preventif maupun kuratif rehabilitatif yang berasakan HAM yang justru membuka celah penularan pada yang lain. Rasulullah bersabda, “Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad). Islam justru telah mengurai masalah kesehatan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip maqashid asy-syariah. Dengan konsep ini, Islam menyajikan sistem kehidupan yang dapat mewujudkan cita-cita negara ini untuk merealisasikan tercapainya bonus demografi yang berkualitas dan berakhlak mulia. Wallahualam bissawwab.(*)













