BOLTARA,mediasulutgo.com — DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mulai membuka pembahasan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026. Regulasi baru ini menyasar sektor strategis mulai dari ekonomi rakyat, pangan, tenaga kerja, hingga pengelolaan sumber daya daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Boltara, Senin (15/6/2026), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Boltara Fikri Gam menyampaikan langsung lima Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi bagian dari agenda pembentukan regulasi daerah.
Lima Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pengembangan Produk Lokal, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah, Cadangan Pangan, Peraturan dan Pengawasan Sistem Alih Daya, serta Pertambangan Rakyat.
Fikri Gam menjelaskan, kelima Ranperda tersebut disusun sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah.
“Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” demikian penyampaian Fikri Gam dalam rapat paripurna.
Salah satu sorotan utama adalah Ranperda Pengembangan Produk Lokal yang diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dengan mendorong produk unggulan daerah agar memiliki daya saing lebih tinggi.
Selain itu, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM diharapkan menjadi dasar hukum untuk memberikan kepastian, pendampingan, serta penguatan bagi pelaku usaha kecil agar mampu berkembang dan berkontribusi terhadap ekonomi daerah.
DPRD juga mendorong lahirnya Ranperda Cadangan Pangan sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan Boltara. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan ketersediaan pangan masyarakat dalam berbagai kondisi.
Sementara sektor ketenagakerjaan menjadi perhatian melalui Ranperda Peraturan dan Pengawasan Sistem Alih Daya yang bertujuan menciptakan aturan yang lebih jelas terkait perlindungan pekerja dan hubungan kerja.
Tak kalah penting, Ranperda Pertambangan Rakyat menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian karena berkaitan dengan aktivitas masyarakat serta kebutuhan pengaturan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan aspek lingkungan.
Selain lima Ranperda inisiatif DPRD, Pemerintah Kabupaten Boltara juga menyampaikan 14 Ranperda yang mencakup berbagai bidang, seperti irigasi, penanaman modal, penyediaan air minum, kawasan tanpa rokok, administrasi kependudukan, hingga pajak daerah dan retribusi daerah.
Seluruh Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah melalui tahapan pembicaraan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Langkah DPRD Boltara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum daerah agar pembangunan, ekonomi masyarakat, dan pelayanan publik memiliki arah yang lebih jelas.(**)















