BOLTARA,mediasulutgo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian 19 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026, Senin (15/6/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Boltara tersebut menjadi tahapan awal pembahasan sejumlah regulasi daerah yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Boltara Frangky Chendra dan dihadiri Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev., Wakil Bupati Mohammad Aditya Pontoh, S.IP., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, anggota DPRD, camat, sangadi/lurah, serta undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut disampaikan sebanyak 19 Ranperda yang terdiri dari 14 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Boltara dan 5 Ranperda inisiatif DPRD.
Adapun 14 Ranperda yang berasal dari eksekutif mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya Ranperda tentang Irigasi, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Penyelenggaraan Keolahragaan, Penanaman Modal, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum, Kawasan Tanpa Rokok, serta Pengelolaan Administrasi Kependudukan.
Selain itu, terdapat Ranperda perubahan terkait tata cara pemilihan sangadi serentak, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, pembentukan dan susunan perangkat daerah, rencana pembangunan industri kabupaten, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah.
Sementara itu, lima Ranperda inisiatif DPRD meliputi pengembangan produk lokal, perlindungan dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah, cadangan pangan, pengaturan dan pengawasan sistem alih daya, serta pertambangan rakyat.
Ketua DPRD Boltara dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa seluruh Ranperda akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan melalui pembicaraan tingkat I dan tingkat II.
Tahapan pembahasan nantinya meliputi penyampaian penjelasan kepala daerah, pandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, hingga pembahasan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif.
Setelah penyampaian Ranperda, rapat dilanjutkan dengan penjelasan Bupati Boltara terkait 14 Ranperda usulan pemerintah daerah serta penyampaian Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD atas 5 Ranperda inisiatif legislatif.
Proses pembahasan 19 Ranperda tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pihak eksekutif terkait.
Langkah ini diharapkan menghasilkan regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tahun 2026.(**)















