penas
EKONOMI BISNISJakarta

Shopee Dipanggil Kemendag Usai Banjir Aduan, PayLater Ikut Disorot

×

Shopee Dipanggil Kemendag Usai Banjir Aduan, PayLater Ikut Disorot

Sebarkan artikel ini
Banjir Aduan
Illustrasi

JAKARTA,mediasulutgo.com – Kementerian Perdagangan mulai turun tangan setelah gelombang aduan terhadap Shopee Indonesia terus bermunculan. Mulai dari barang yang tidak sesuai pesanan, transaksi bermasalah, hingga tagihan Shopee PayLater kini menjadi sorotan serius pemerintah.

Pemanggilan terhadap Shopee dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag sebagai langkah pengawasan terhadap maraknya keluhan konsumen dalam transaksi perdagangan digital.

Advertisement
Banjir Aduan
Scroll kebawah untuk lihat konten

Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Immanuel Tarigan Sibero, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi di tengah pesatnya transaksi belanja online.

“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).

BACA JUGA  90 Rumah Terendam, Warga Olimohulo Kembali Teriak Soal Jalan Provinsi

Dalam pertemuan dengan Kemendag, pihak Shopee mengaku telah menindaklanjuti sejumlah laporan pengguna. Penyelesaian yang dilakukan mulai dari pengembalian dana, penghapusan tagihan Shopee PayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.

Namun, Shopee juga menyebut ada beberapa laporan yang tidak dapat diproses lebih lanjut setelah hasil verifikasi menemukan indikasi penipuan dari pihak konsumen.

Kasus ini menjadi perhatian karena Shopee merupakan salah satu marketplace terbesar di Indonesia dengan jutaan transaksi berlangsung setiap hari. Pemerintah menilai kepercayaan konsumen menjadi hal utama yang harus dijaga dalam perdagangan digital.

BACA JUGA  Prabowo Ungkap Alasan Turun Langsung Pidato Ekonomi di DPR

Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, menegaskan seluruh pelaku usaha digital wajib memberikan pelayanan sesuai aturan dan bertanggung jawab terhadap setiap keluhan konsumen.

“Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam PMSE. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus memastikan pelayanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemendag juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat berbelanja online, termasuk memastikan spesifikasi barang, memahami syarat transaksi, serta menyimpan bukti pembayaran dan percakapan jika terjadi masalah di kemudian hari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *