BOLTARA,mediasulutgo.com — Aktivitas pengerukan pasir silika berskala besar di kawasan Jalan Trans Sulawesi, Desa Inomunga, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, terus menjadi sorotan.
Pasalnya, kegiatan yang diduga merupakan aktivitas galian C ilegal itu disebut berlangsung secara terang-terangan. Di lokasi, terlihat alat berat jenis ekskavator dan sejumlah dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut material pasir silika.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sedikitnya tiga unit ekskavator dan puluhan dump truck beroperasi di kawasan tersebut. Material pasir silika itu diduga dimobilisasi menuju PT Conch North Sulawesi Cement di Lolak.
Informasi lain yang beredar menyebutkan, pasir silika tersebut dibanderol sekitar Rp2,5 juta per unit dump truck. Material itu diduga digunakan sebagai salah satu bahan baku produksi semen.
Ironisnya, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung hampir sepekan. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya. Terlebih, lokasi pengerukan disebut hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Mapolres Bolmut.
Publik pun mempertanyakan lambannya respons aparat. Sebab, pada sejumlah kasus dugaan tambang ilegal lain, aparat disebut kerap bergerak cepat. Bahkan alat berat yang ditemukan beroperasi biasanya langsung dihentikan dan dipasangi garis polisi.
Sejumlah pejabat Polres Bolmut sebelumnya telah dimintai tanggapan oleh wartawan.
Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan menyampaikan akan memastikan informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya pak, nanti kami akan pastikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Mario Sopacoli menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Adapun Kasat Intel AKP Bertje Soni Mantiri menyebut informasi tersebut telah diteruskan ke pihak Tipiter.
“Terima kasih infonya, kita sudah sampaikan ke Tipiter,” katanya.
Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin ini dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Atas persoalan tersebut, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie diminta turun tangan. Penanganan langsung dinilai penting agar dugaan aktivitas ilegal tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.
Langkah tegas juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam penegakan hukum terhadap dugaan tambang ilegal di wilayah Bolmut.(**)















