Scroll keatas untuk lihat konten
OPINIBOLMONG

Kritik Kebijakan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih, Chandra: Bertentangan dengan Otonomi Desa

×

Kritik Kebijakan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih, Chandra: Bertentangan dengan Otonomi Desa

Sebarkan artikel ini

BOLMONG,mediasulutgo.com – Kebijakan terbaru Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang mengharuskan desa mengalokasikan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih menuai protes dari berbagai pihak.

Salah satu yang bersuara lantang adalah Chandra Mokoagow, seorang perangkat desa di salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow. Ia menilai kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Chandra, kebijakan ini menghilangkan hak desa dalam mengelola keuangannya sendiri.

“Dana Desa seharusnya digunakan berdasarkan musyawarah desa, bukan atas instruksi dari pusat yang sifatnya mengikat,” ujar Chandra dalam wawancara eksklusif, Jumat (8/3/2024).

Chandra menjelaskan bahwa selama ini Dana Desa telah digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Namun, dengan adanya kewajiban mengalokasikan anggaran untuk Koperasi Desa Merah Putih melalui HIMBARA, desa justru kehilangan kendali atas keuangan mereka sendiri.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip otonomi desa. Seharusnya, keputusan penggunaan Dana Desa tetap berada di tangan pemerintah desa melalui mekanisme musyawarah,” katanya.

Lebih lanjut, Chandra mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. Menurutnya, tidak semua desa membutuhkan koperasi sebagai solusi pembangunan ekonomi.

Ada desa yang lebih membutuhkan pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, atau peningkatan pendidikan daripada koperasi yang belum tentu berdampak positif.

Selain bertentangan dengan UU Desa, kebijakan ini juga berpotensi membuka celah bagi penyalahgunaan dana. Chandra mengkhawatirkan minimnya transparansi dalam pengelolaan dana yang dialokasikan ke koperasi tersebut.

“Siapa yang menjamin koperasi ini tidak akan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu? Apakah ada mekanisme pengawasan yang jelas?” tanyanya.

Ia juga menyinggung potensi monopoli dan kepentingan politik di balik kebijakan ini. Menurutnya, jika koperasi ini hanya dikelola oleh pihak tertentu tanpa keterlibatan penuh masyarakat desa, maka manfaatnya tidak akan dirasakan oleh semua warga.

“Kami tidak ingin Dana Desa yang seharusnya untuk masyarakat malah dikuasai oleh segelintir orang. Jika pemerintah pusat ingin mendorong koperasi, seharusnya sifatnya pilihan, bukan kewajiban,” tegasnya lagi.

Ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang selama ini sudah terbukti mampu meningkatkan ekonomi desa.

“Kami tidak menolak koperasi, tapi seharusnya desa diberikan kebebasan memilih. Jangan sampai ini justru menghambat pembangunan yang lebih penting bagi desa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *