Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESBOLMONGHUKRIMSULUT

Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Kasus OTT Oknum Kadis di Bolmong di Praperadilan

×

Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Kasus OTT Oknum Kadis di Bolmong di Praperadilan

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU|mediasulutgo.com — AB alias Abdul, Oknum Kepala Dinas di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang terjerat kasus OTT beberapa waktu lalu mengajukan Praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Kuasa Hukum AB, Rudi Satria Bonuot SH dalam keterangan resminya mengungkapkan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan di pengadilan Negeri Kotamobagu pada pokoknya meyakini tindakan operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan kotamobagu Non-prosedural termasuk penetapan tersangka dan penerapan pasal yang di sangkakan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tadi kami sudah membacakan gugatan pemohon di hadapan hakim tunggal di mana dalam petitum yang kami bacakan bukan merupakan tindak pidana korupsi.
terdapat kesalahan prosedural dalam penangkapan terhadap klein kami.”Ungkap Satria kepada sejumlah awak media di kafe login. Jln Merdeka Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat, Selasa (14/01/2025)

Menurutnya, perbuatan kliennya bukan merupakan tindak pidana korupsi sehingga kejaksaan tidak wewenang melakukan penangkapan dalam perkara ini.

“Lantas siapa yang memilik kewenangan dalam perkara ini tentunya pihak kepolisian karena perkara ini masuk dalam pidana lain (umum),”jelasnya

“Jadi tindakan penangkapan terhadap klaen kami anprosudural,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *