Scroll keatas untuk lihat konten
HEADLINESOPINI

Pengesahan (Perppu) Cipta Kerja menjadi (UU), Nasib Buruh justru makin malang

×

Pengesahan (Perppu) Cipta Kerja menjadi (UU), Nasib Buruh justru makin malang

Sebarkan artikel ini
Pengesahan (Perppu) Cipta Kerja menjadi (UU), Nasib Buruh justru makin malang

Oleh : Safitri A. Sangaji

Opini, Mediasulutgo.com Dikutip dari (kumparan,com), DPR RI resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 menjadi UU pada Selasa 21 Maret. Persetujuan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR (Puan Maharani). Perppu itu merupakan pengganti UU Ciptaker yang dinilai inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Salah satu bahasan pokok dari isi (UU Ciptaker) adalah terkait upah minimum. Sebagaimana aturan terbaru yang dijelaskan dalam pasal (88 D) Perppu No 2 Tahun 2022 yang sudah disahkan menjadi UU Ciptaker, bahwa upah minimum buruh dalam 5 tahun terakhir ini menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Namun aturan tersebut masih menimbulkan banyak kontra dari pihak-pihak tertentu. Salah satunya (Said Iqbal) Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang menilai variabel ini menimbulkan ketidakpastian baik Inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu ini apakah sebagai pengurang, pertambahan, pengalih atau pembagi dalam penetapan upah.

Di sisi lain terdapat persoalan baru yang diubah dalam pasal 64 UU Ciptaker tentang tenaga kerja alih daya atau outsourcing, yang jelas – jelas merugikan para buruh. Dampaknya adalah kemungkinan hanya jenis-jenis pekerjaan tertentu saja yang boleh diisi tenaga alih daya.

Wajar saja hal ini terjadi karena sistem yang berkuasa saat ini adalah system kapitalisme. Dimana orientasi sistem kapitalisme adalah meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Begitu pun dengan aturan yang ditetapkan hanya berasaskan kemauan manusia saja, terutama bagi penguasa dan pemilik modal. Seperti halnya yang terjadi hari ini, disaat rakyat menolak pengesahan perppu ciptaker, tapi pemerintah tetap saja melegalkannya menjadi undang – undang.

Sementara itu dalam sistem keupahan saat ini distandarkan pada hidup minimum tempat mereka bekerja. Dalam sistem kapitalisme, seberapa keras pun mereka bekerja tetap saja tidak mendapatkan upah yang sesuai dengan pekerjaannya. Karena standar gaji buruh ibukota terlihat lebih besar jika dibandingkan dengan daerah. Namun tidak sedikit para buruh tidak bisa mencukupi kebutuhan mereka karena terhalang dengan biaya hidup yang tinggi. Pada akhirnya buruh lagi-lagi menjadi pihak yang paling dirugikan.

Berbeda halnya dengan pengaturan masalah upah gaji buruh dalam bingkai sistem Islam yakni Khilafah Islamiyah. Landasan yang diambil dalam setiap kehidupan masyarakat maupun Negara adalah berdasarkan hukum syariat Islam. Islam mampu mengatur hubungan pemilik kerja dan pekerja (buruh) dengan solusi jituh yang tidak mendzolimi buruh, tetapi justru membawa kemaslahatan diantara dua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *