JAKARTA|mediasulutgo.com — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan aturan tentang batasan usia penggunaan media sosial (medsos) sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Kebijakan ini mengikuti arahan Presiden yang menekankan pentingnya melindungi anak-anak daring.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pihaknya akan menerbitkan surat keputusan (SK) terkait hal itu pada Senin, 3 Februari 2025.
“Sesuai arahan Presiden untuk memperkuat. perlindungan anak di ruang digital, kami telah membentuk kelompok kerja SK untuk merumuskan regulasi terkait perlindungan anak daring. “Keputusan ini sudah kami tandatangani dan tim akan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Diharapkan peraturan ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan memastikan penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah meminta pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang membatasi media sosial untuk anak-anak.
Dorongan ini muncul setelah melihat berbagai dampak negatif media sosial dan kebijakan serupa yang diterapkan di banyak negara.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi mengatakan, Australia telah menetapkan batas usia 16 tahun untuk penggunaan media sosial. MUI berharap pemerintah segera tanggap dengan kebijakan serupa.
“Terkait pembatasan media sosial karena dampaknya sudah sedemikian rupa sehingga negara tetangga kita sudah memberlakukan pembatasan seperti Australia untuk anak usia 16 tahun.”ujarya
MUI berharap pemerintah segera mengeluarkan aturan, belum ada yang tahu seperti apa bentuknya,
“Apakah sama persis dengan yang di Australia atau tidak,” kata Masduki Baidlowi seusai kerja Musyawarah Nasional (Mukernas) ke-4 MUI di Jakarta.(**)