JAKARTA,mediasulutgo.com – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga rincian besaran yang diterima.
Gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Dalam aturan tersebut, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan. Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Untuk PPPK, terdapat ketentuan khusus. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, maka gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Sementara PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum 1 Juni 2026 dipastikan tidak menerima gaji tersebut.
Adapun CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80 persen dari gaji pokok, ditambah berbagai tunjangan sesuai jabatan. Untuk CPNS daerah, komponen yang diterima serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Sementara itu, besaran gaji ke-13 untuk pimpinan dan pegawai di lembaga nonstruktural juga telah ditetapkan. Pimpinan lembaga nonstruktural seperti ketua atau kepala menerima sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing sekitar Rp28,1 juta.
Untuk pejabat struktural, eselon I menerima sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,6 juta.
Di sisi lain, pegawai non-ASN juga mendapatkan gaji ke-13 dengan nominal bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Lulusan SD hingga SMP berkisar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Lulusan SMA hingga D-I sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Untuk lulusan D-II hingga D-III, nominalnya berada di kisaran Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Sementara lulusan D-IV atau S1 bisa menerima Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan lulusan S2 hingga S3 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN menjelang tahun ajaran baru serta mendorong daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.















