Scroll keatas untuk lihat konten
BOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESLEGISLATORSULUT

DPRD Bolmut Gelar RDP Bersama Eksekutif dan FP4-BMU

39
×

DPRD Bolmut Gelar RDP Bersama Eksekutif dan FP4-BMU

Sebarkan artikel ini

MEDIASULUTGO.COM, BOLMUT – DPRD Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pihak Eksekutif dan Forum Presidium Pemekaran dan Pengawal Pembangunan Bolmut (FP4-BMU).

Rapat yang di hadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bolmut Rachmat R. Pontoh, SH, M.Si, dipimpin Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra didampingi Wakil Ketua Drs. Salim Bin Abdullah dan Saiful Ambarak, S.Pdi, bertempat di Ruang Rapat DPRD setempat, Selasa (1/9/2020).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Frangky Chendra mengatakan dilaksanakan rapat ini atas permintaan FP4-BMU melalui tertulis beberapa hari lalu. Guna penyampaian sejumlah aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Empat Peraturan Daerah tentang Retribusi yang baru di terbitkan Pemda beberapa waktu lalu.

Atas hal ini juga, ia menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih terhadap apa yang disampaikan FP4-BMU.

“Hasil RDP ini, pihak kami DPRD akan membuat rekomendasi ke Pemda agar dapat mempertimbangkan masukan dari masyarakat lewat FP4-BMU,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua FP4-BMU Moh Irianto Christoffer Buhang, S.Sos mengagungkan dalam rapat tersebut bahwa selain empat Perda tentang Retribusi harus ditinjau kembali pelaksanaannya, juga meminta peran Satgas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 serta masalah Manajemen Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolmut.

“Kami presidium meminta dan hadir disini untuk menyampaikan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan ini sebagai komitmen kami dalam membangun Bolmut, sehingga tidak terjadi pemarjinalkan di negeri ini, agar supaya tidak ada perlakuan dan semenah-menah dinegeri ini,” ungkapnya.

Sejumlah fasilitas sarana dan prasarana pada objek retribusi juga ikut dipertanyakan seperti pada PDAM atau UPTD pengelola air bersih serta kualitas air, kemudian pada objek wisata atau tempat rekreasi, begitu juga di tempat pembuangan akhir (TPA).

“Jika kemudian ini tetap diberlakukan maka saran saya dibenahi dulu,” pintanya.

Ditempat yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Rachmat R. Pontoh, SH, M.Si, mengaku berterima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan saran, masukan dan kritik membangun kepada Pemda Bolmut.

“Saya bersama kepala OPD lainnya diutus oleh Pimpinan daerah dalam hal ini Bupati Bolmut Drs.Hi.Depri Pontoh, untuk mengakomodir apapun saran dari Legislatif maupun FP4-BMU,” ucapnya.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolmut yang dimaksud adalah pertama Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, retribusi yang dimaksud dalam Perda ini adalah Retribusi Bidang Pelayanan Air Minum yang dilakukan oleh UPTD Air minum Daerah.

Kedua, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum. Adapun jenis retribusi Jasa Umum :
1. Retribusi pelayanan kesehatan
2. Retribusi pelayanan persampahan/keberhasilan
3. Retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum
4. Retribusi pelayanan pasar
5. Retribusi penggantian biaya cetak peta
6. Retribusi pengujian Kenderaan bermotor
7. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus
8. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi
9. Retribusi pelayanan tera/tera ulang (alat ukur).

Ketiga, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perbuhan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rertribusi Jasa Usaha, Jenis Rertrbusi Daerah yang dimaksud Golongan Rertribusi Jasa Usaha dalam Perda ini adalah :
1. Retribusi terminal
2. Retribusi tempat khusus parkir
3. Retribusi pelayanan kepelabuhan
4. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
5. Retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Kempat, Perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Peraturan Kedua Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rertribusi Perizinan Tertentu. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang di pungut adalah :
1. Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
2. Retribusi tempat penjualan beralkohol
3. Retribusi izin gangguan
4. Retribusi izin trayek
5. Retribusi izin usaha perikanan.

Hingga disinggung mengenai Perda yang diterbitkan sebelumnya, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BUMD Kabupaten Bolmut.

Turut hadir anggota DPRD Bolmut dari masing-masing Komisi I, II dan III, hadir Kadis Lingkungan Hidup Irma Ginoga, Kadis Perhubungan Uthen Datunsolang, Kadis Kesehatan dr. Jusnan Mokoginta, Kadis Pariwisata Fatlun Paputungan, Kadis PU Rudini Masuara, ST, Kadis PKPP Dr. Hidayat Panigoro, M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Bolmut Abdul Muis Suratinoyo, SH, Sekretariat DPRD Bolmut serta pengurus FP4-BMU. (Dolvin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *