Scroll keatas untuk lihat konten
BOALEMOGORONTALOHEADLINESHUKRIM

Surat Keberatan Tidak Di Respon, Kuasa Hukum: Darwis Moridu Sudah Dapat Diaktifkan Kembali

×

Surat Keberatan Tidak Di Respon, Kuasa Hukum: Darwis Moridu Sudah Dapat Diaktifkan Kembali

Sebarkan artikel ini

BOALEMO, mediasulutgo.com — Tim Kuasa Hukum H. Darwis Moridu SH, Inggrid S. Bawias, SH, MH mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu Itikad Baik dari Kementrian Dalam Negeri untuk merespon Surat Keberatan Administratif terkait Surat Keputusan Nomor : 131.75-3846 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Boalemo Provinsi Gorontalo pada tanggal 03 November 2020.

Pasalnya Upaya Administratif yang diajukan pada tanggal 09 November 2020 tersebut, hingga kini belum di respon oleh Kementrian Dalam Negeri

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Upaya Administrasi ini juga merupakan salah satu syarat formil sebelum kami mengajukan Gugatan atas Surat Keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara nanti.”Ungkap Inggrid.

Dirinya menjelaskan, Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan jika ada warga masyarakat secara perorangan yang dirugikan atas suatu Keputusan yang ditetapkan oleh Badan/Pejabat Pemerintah  dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Badan/Pejabat Pemerintah yang menetapkan Surat Keputusan.

“Upaya Administratif yang diajukan oleh klien pada tanggal 09 November 2020, kurang lebih sudah hampir sebulan Kementrian Dalam Negeri tidak merespon dan/atau tidak menanggapinya.”ujarnya.

Padahal dalam Peraturan Perundang-Undangan telah mengamanatkan kepada Badan/Pejabat Pejabat yakni Kementrian Dalam Negeri yang mengeluarkan Surat Keputusan tersebut wajib menyelesaikan Upaya Administratif  dengan menetapkan Surat Keputusan sesuai Surat Keberatan Administratif (meninjau Pasal 77 Ayat (3), (4) dan (5)  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan).

“Sangat disayangkan pada saat saya bersama Ketua Tim Pengacara DR. Duke Arie Widagdo, SH, MH, CLA, CPLCE, CPLC sudah pernah mendatangi langsung Kementrian Dalam Negeri untuk berkonsultasi mengenai Keberatan Administratif yang diajukan oleh klien kami namun pihak Kementrian Dalam Negeri tidak bersedia untuk memberikan keterangan kepada kami.”beber Inggrid

Surat Keberatan Administratif jelas Inggrid merupakan prosedur yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk menyelesaikan suatu sengketa yang dilaksanakan dilingkungan Badan/Pejabat Pemerintah yang mengeluarkan Surat Keputusan.

“Jadi jika Pemerintah tidak menanggapinya, menurut hemat kami Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri telah mengabaikan hak perlindungan hukum bagi klien kami.”ujarnya

Menurutnya sudah sangat jelas, amanat Undang-Undang memerintahkan jika Kementrian Dalam Negeri tidak menyelesaikan Surat Keberatan Administratif yang telah diajukan tanggal 09 November 2020 maka dalam jangka waktu 10 hari kerja Surat Keberatan tersebut dianggap dikabulkan maka ditetapkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan tenggang waktu 10 hari, Kemendagri wajib menetapkan Surat Keputusan sesuai dengan Surat Keberatan Administratif yang diajukan kurang lebih pada tanggal 30 November 2020.

“Maka berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut diatas sudah jelas kami menganggap bahwa klien kami H. Darwis Moridu, SH otomatis sudah dapat diaktifkan kembali sebagaimana isi Permohonan dalam Surat Keberatan Administratif yang telah diajukan.”tegas inggrid

Dirinya juga mengatakan, pihaknya telah menyurati kembali Kemendagri sebagai Pelaksana Administrasi Pemerintahan yakni melalui Surat Permohonan untuk dapat diaktifkan kembali sebagai Bupati Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dan tembusan Surat Permohonan tersebut telah diteruskan kepada Presiden RI, Menkopolhukam dan Menkumham untuk menjadi perhatian.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *