JAKARTA,mediasulutgo.com — Isu mengenai fotokopi e-KTP disebut melanggar hukum ramai diperbincangkan publik setelah dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Narasi tersebut membuat banyak masyarakat khawatir menggunakan fotokopi KTP elektronik untuk kebutuhan administrasi sehari-hari.
Padahal, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas memfotokopi e-KTP tidak termasuk tindak pidana selama digunakan untuk keperluan yang sah dan tidak disalahgunakan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menjelaskan, masyarakat masih diperbolehkan memakai fotokopi e-KTP untuk berbagai kebutuhan pelayanan publik maupun administrasi lainnya.
“Penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Yang bisa berujung pidana bukan kegiatan memfotokopi dokumen, melainkan penyalahgunaan data pribadi yang terdapat di dalam e-KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, setiap orang yang menyebarkan atau menggunakan data pribadi orang lain tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pemerintah pun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan fotokopi e-KTP kepada pihak yang tidak jelas. Sebab, data identitas dalam dokumen tersebut berpotensi disalahgunakan untuk tindakan ilegal seperti pemalsuan identitas, penyalahgunaan pinjaman online, hingga tindak kejahatan administrasi lainnya.
Meski demikian, penggunaan fotokopi e-KTP untuk keperluan umum seperti check-in hotel, pembukaan layanan administrasi, hingga verifikasi identitas tetap diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini Ditjen Dukcapil juga terus memperkuat sistem verifikasi digital melalui card reader, face recognition, web service, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) guna meningkatkan perlindungan data pribadi masyarakat.(*)















