Jakarta,mediasulutgo.com — Pemerintah memastikan pembayaran pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen yang berlaku sejak Januari 2024.
Direktur Utama PT Taspen, A.N.S. Kosasih, menegaskan hingga kini belum ada kebijakan tambahan terkait kenaikan baru. “Pembayaran pensiun ASN tetap berjalan normal sesuai PP 8/2024. Jika ada regulasi baru, tentu akan diumumkan secara resmi,” ujarnya.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran pensiun ASN bervariasi antara Rp1,7 juta hingga hampir Rp5 juta per bulan, tergantung golongan dan masa kerja. Pemerintah memastikan pencairan Oktober 2025 tetap mengikuti ketentuan yang sudah ada.(**)