Scroll keatas untuk lihat konten
EKONOMI BISNISBOLMONG RAYABOLMUTHEADLINESSULUT

Komisi II Gelar RDP Terkait Keluhan Pedagang Pasar Boroko

×

Komisi II Gelar RDP Terkait Keluhan Pedagang Pasar Boroko

Sebarkan artikel ini
Pasar Boroko
RDP Komisi II bersama Dinas Perdaginkop dan UKM Bolmut (foto: ai)

BOLMUT|mediasulutgo.com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perdaginkop dan UKM) terkait keluhan pedagang pasar Boroko terhadap retribusi yang dinilai terlalu tinggi.

RDP yang berlangsung di Ruang rapat Komisi II DPRD Bolmut tersebut dipimpin oleh Mulyadi Pamili, didampingi Ketua, serta anggota Komisi II Lainnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara dari pihak Perdaginkop, dihadiri langsung Kepala Dinas Leida Pontoh dan jajarannya. Serta Turut dihadiri sejumlah pedagang pasar Boroko.

Seusai RDP, Kepada awak media Mulyadi Pamili mengungkapkan, sebagai tindak lanjut dari Rapat ini pihaknya berencana untuk turun langsung ke lokasi pasar Boroko.

“Dalam waktu dekat, Kita akan meninjau Pasar Boroko, kemudian kita akan duduk kembali rapat bersama dengan dinas teknis,” kata Mulyadi.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II lainnya, Imran Hulalango. Menurutnya komisi II bukanlah lembaga pengambil keputusan. “Kami bukan pengambil keputusan, kami hanya fasilitasi antara pedagang pasar dengan Dinas teknis,” tambah Imran Hulalango.

Sementara itu Kepala Perdaginkop dan UKM Bolmut Leida Pontoh melalui Kepala Bidang Perdagangan, Sulatri Ponongoa mengatakan pihaknya ingin mendapatkan kepastian dari hasil RDP tersebut.

“Kami minta ada keputusan, apakah mereka bayar retribusi sesuai Perda atau lapaknya di bongkar dirubah sesuai ukuran yang mereka mampu bayar,” tegasnya.

Ditempat yang sama Mardan Walangadi Kordinator Pedagang Pasar mengaku sangat terbebani dengan retribusi pasar saat ini.

“Kami mengeluh ke DPRD ini untuk meminta keringanan retribusi yang telah ditetapkan dalam Perda, karena itu sangat memberatkan bagi kami sebagai pedagang,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *