Scroll keatas untuk lihat konten
OPINIHEADLINESKESEHATAN

Gagal Ginjal Akut Misterius, Tanggung Jawab Siapa?

×

Gagal Ginjal Akut Misterius, Tanggung Jawab Siapa?

Sebarkan artikel ini
Penulis: Astin Sahami SP.d

OPINI, mediasulutgo.com — Kasus gagal ginjal yang kini menyerang anak- anak dari usia 6 bulan hingga 18 tahu. Berdasarkan data terakhir per 23 oktober kasus gagal ginjal secara keseluruhan adalah 245 orang di 26 provinsi. Adapun di gorontalo, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman, Minggu malam, mengatakan satu orang pasien probable Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) di daerah itu meninggal dunia.

“Ada laporan dari Rumah Sakit MM. Dunda Limboto, bahwa pada Jumat tanggal 21 kemarin ada pasien berumur tiga tahun mengalami AKI dan telah mendapat perawatan intensif,” kata Yana di Gorontalo.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke PHEOC Kementerian Kesehatan sejak Sabtu (22/10), sesuai hasil Penyelidikan Epidemiologi Dinas Kesehatan.

“Pasien telah dirujuk ke RS Kandou di Manado Sulawesi Utara sebagai rumah sakit rujukan dialisis anak, namun pasien dinyatakan meninggal dunia hari ini,” ujarnya.

Kadinkes juga meminta masyarakat yang memiliki balita untuk mewaspadai apabila muncul gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan fenomena gagal ginjal akut pada anak disebabkan cemaran zat kimia Etilen Glikol (EG ), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) pada obat sirup. Hal di diketahui karena terjadi kasus yang mirip di Gambia, sebanyak 70 anak meninggal dunia. Bahkan WHO sempat mengeluarkan rilis obat-obatan sirup untuk batuk dan flu yang tidak memenuhi standar, yakni yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals di India.

Untuk mengantisipasi terjadinya gagal ginjal pada anak maka PEMKAB Gorontalo Nelsop Pomalimgo meminta untuk menghentikan penjualan obar sirup. Adapun untuk langkah yang dilakukan untuk mengatasi penyakit tersebut, ia mengatakan harus melakukan edukasi kepada masyarakat.

“Terkait dengan penjual obat sirup di apotek itu juga harus kita atasi, dan Dinas Kesehatan juga sudah membuat langkah dengan menyurat untuk pemberhentian obat sirup sehingga kita antisipasi yang utama,” ucap Nelson.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Gorontalo, Irawan Huntoyungo menambahkan ikatan dokter sudah diberikan instruksi pertama melakukan edaran kepada seluruh ikatan dokter tentang penggunaan beberapa obat – obatan.

“Kebijakan yang diikuti oleh kami Dinas Kesehatan yaitu diberhentikan seluruh obat sirup, walaupun ada beberapa produk yang saat ini sudah ditarik yaitu Yunibaby, Termorex sirup,” ujarnya.(ANTARA News Gorontalo 2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *