Jakarta, mediasulutgo.com – Kian meningkatnya konsumsi plastik secara signifikan seiring dengan pertumbuhan
ekonomi dan penduduk membuat pengelolaan sampah plastik daratan terus menjadi
tantangan besar di Indonesia. Hal ini berdampak pada permasalahan sampah laut yang semakin pelik. Untuk mengatasinya, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No.83 Tahun 2018 yang menargetkan penanganan 70% sampah laut pada tahun 2025. Tidak hanya kementerian dan lembaga terkait, bisnis dan industri serta masyarakat juga memegang
peran penting dalam pencapaian target tersebut.
Sebagai bentuk dukungan Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD), melalui Program Tackling Marine Litter by Seizing Circular Opportunities yang didukung oleh SEA Circular dan kerjasama dengan Tim Koordinasi Nasional Penanganan
Sampah Laut (TKN PSL) mengadakan dialog ketiga pemerintah dan bisnis-industri dengan
tema “Handling Marine Debris through Circularity” pada Selasa, 30 Agustus 2022 secara hybrid.
Executive Director IBCSD, Indah Budiani menyampaikan kebijakan tersebut telah
mewajibkan produsen dan pengecer di Indonesia untuk lebih bertanggung jawab dalam
pengelolaan limbah dari produknya yang mengarah pada penerapan ekonomi sirkular.
Seperti Thailand, Indonesia perlu memiliki terminologi positif dalam yang tidak hanya
menekankan tanggung jawab kepada satu pihak. Dalam menyelesaikan masalah ini. Usulan
terminologi Extended Stakeholders Responsibility pada diskusi sebelumnya dengan consumer goods dan brand owner dirasa tepat. “Melalui kesempatan ini, IBCSD ingin memfasilitasi berbagai usulan dan solusi seperti praktik terbaik serta umpan balik kebijakan apa yang dapat didukung oleh para stakeholders dalam penanganan sampah laut.”
Dalam pidato kunci, Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan, Sinta Saptarina menyampaikan pemerintah pusat telah menyusun berbagai
kebijakan peraturan hingga daerah sebagai upaya legal binding dan membentuk Tim TKN
PSL yang terdiri dari 18 kementerian. KLHK sebagai pusat koordinasi harian TKN PSL telah
melakukan berbagai upaya upaya kolaborasi, membangun kesadaran masyarakat,
memberikan bantuan sarana- prasarana pada pemda, memperkuat bank sampah serta
komitmen tanggung jawab produsen dan alokasi dana untuk menjalin kerjasama internasional.
“Ekonomi sirkular merupakan salah satu pendekatan penting untuk mencapai target 30%
pengurangan sampah di tahun 2025. Melalui implementasi PerMen LHK No. 75 Tahun 2019
kami mendorong 3 prinsip pengelolaan sampah industri yaitu R1 pembatasan, R2 pendaur
ulang, dan R3 penggunaan kembali sampah. Dialog IBCSD ini membantu salah satu strategi
kami dalam berkoordinasi dan membangun kepedulian berbagai pihak.” papar Sinta.
Dialog Pemerintah dan Bisnis dalam Penanganan Sampah Laut ini turut mengundang bisnis,
pemerintah, akademisi, peneliti, dan menghadirkan beberapa narasumber yaitu Murboyudo Joyosuyono, Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian; Emenda Sembiring, Associate Professor Teknik Lingkungan ITB; Rima Yuliantari, Subdit Lingkungan Hidup Kementerian Dalam Negeri dan Ujang Solihin, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK serta Iman Santoso, Sustainability Manager Coca Cola Euro Pacific (CCEP) Indonesia, dan dimoderatori oleh Program Manager IBCSD,Aloysius Wiratmo,