Oleh : Nurfajria Aulia
OPINI, mediasulutgo.com, Indonesia tidak pernah lepas dari jeratan korupsi, korupsi sudah menjadi masalah yang menjamur dan menjangkiti para pejabat dan penguasa. Mirisnya masalah ini tidak pernah bisa diselesaikan malah kasusnya meningkat dari tahun ke tahun. Padahal ini bukanlah masalah sepele yang bahkan sangat mendzalimi masyarakat.
Termasuk minyak goreng, ternyata dibalik kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang sempat melambung tinggi pada tahun 2022 lalu, yang kini harganya pun juga tidak stabil, terdapat para pelaku korup minyak goreng.
Dilansir dari Jakarta, CNBC Indonesia.com Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi minyak goreng (migor). Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang membuat rugi negara sebesar Rp 6,47 Triliun.
Kasus ini menyeret pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) kala itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, bersama 4 orang lainnya.
Para eksekutif perusahaan-perusahaan besar tersebut ditindak pidana penjara, selain karena korupsi juga memanipulasi dokumen atau mengirim data-data palsu agar mendapatkan izin ekspor.
Kasus korupsi minyak goreng sebetulnya sudah terjadi sejak lama, namun tersangka korupsi baru ditetapkan.
Di Gorontalo sendiri, pada maret 2023 lalu Kejaksaan Negri Kabupaten Gorontalo menetapkan dua petinggi PT.Global Gorontalo Gemilang, salah satu industri minyak goreng di Gorontalo yang bertepat di Kecamatan Pulubala, terjerat korupsi dana sebesar Rp 800-an juta.
Hal ini menjadi bukti lemahnya pengaturan negara atasi tindak korupsi yang berulang dan rusaknya penguasaan yang hanya terletak pada segelintir orang. Ini menyebabkan lahirnya para pelaku korup yang hanya mementingkan kepentingan dan keuntungan pribadi untuk mewujudkan keinginan mereka. Menumpuk kekayaan sebanyak-banyaknya dengan cara yang tidak halal sekalipun harus mengambil hak-hak rakyat.
Hal tersebut tentu tidak lepas dari kesalahan asas pemerintahan yang memberikan kebebasan bagi para penganutnya, berkepemilikan dan mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi, walaupun apa yang dimilikinya seharusnya menjadi milik umum.
Lebih parah lagi, asas sekularisme (agama tidak boleh mengatur kehidupan) yang dianut negeri menjadikan para penguasa, pejabat dan jajarannya tidak merasa takut berdosa mendazalimi kalangan rakyat lemah. Karena memang tidak memilik fondasi aqidah dan pemahaman Islam yang dapat menjadikan mereka takut pada pencipta. Sehingga mereka merasa bebas berbuat tanpa mempertimbangkan halal dan haram, baik dan buruk.
Belum lagi, ketika tindak korupsi terjadi, sistem sanksi yang ditetapkan terhadap tersangka tidak memberikan efek jera. Kebanyakan hanya penjara bertahun-bertahun, kita pun tahu penjara para pejabat korup biasanya memiliki fasilitas yang cukup. Lantas, bagaimana mereka bisa merasa kapok atas perbuatannya jika hukumannya hanya begitu-begitu saja.
Islam Solusi Tuntas Masalah Korupsi
Islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas yang akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah swt. Konsep kepemilikan tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu :
Pertama, kepemilikan individu seperti hasil perdagangan, pertanian, harta warisan, hadiah, juga pemberian negara terhadap rakyat.
Kedua, kepemilikan umum yang merupakan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan umum masyarakat. Seperti jalan, air, listrik, tambang, tanah, dan minyak ataupun harta benda lainnya yang menjadi kebutuhan umum.
Kepemilikan umum ini jelas tidak bisa di miliki oleh individu atau sekelompok orang, hanya saja pengelolaannya diserahkan kepada negara secara adil dan jujur, serta di berikan secara gratis kepada masyarakat. Individu atau kelompok dilarang keras mengambil keuntungan darinya. Kalaupun terdapat para korporasi, mereka ditugaskan untuk membantu negara mengurusi kepentingan rakyat bukan untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
Ketiga, kepemilikan negara seperti Dharibah (pajak), tanah-tanah yang dimiliki negara, harta yang tidak memiliki ahli waris dan lainnya. Harta ini dikelola oleh Baitul mal untuk memenuhi kepentingan negara, dikeluarkan jika dibutuhkan. Seperti membangun infrastruktur dan lain semacamnya.
Selain itu, dalam Islam negara diwajibkan memiliki sistem penggajian yang layak dan membentuk dewan keuangan untuk memeriksa setiap pendapatan pejabat. Jika para pejabat negara didapati dari segi harta mengalami kenaikan yang tidak wajar, maka ia harus membuktikan darimana asal harta tersebut, di dapat dengan cara yang halal atau tidak. Jika terdapat kecurangan maka harta tersebut harus diserahkan ke Baitul Mall.
Para pejabat dalam Islam juga harus dibekali dengan ketakwaan kepada Allah dan ketaannya menjalankan perintah dan larangan Allah swt. Sehingga ia menjadi pribadi yang amanah dan bertanggung jawab.
Dan apabila terjadi kecurangan, korupsi, penimbunan oleh para korporasi dan pejabat, Islam memiliki sistem sanksi yang jelas sesuai kadar perbuatan mereka yang pasti tegas dan memberikan efek jera. Dan masyarakat harus mengawasi dan mengkritik para pejabat jika terjadi kesewenangan.
Hal ini hanya bisa diterapkan jika negara menjadikan Islam sebagai asas pemerintahan, ini tidak bisa diterapkan selama masih menggunakan asas sekularisme. Karena jelas aqidah Islam dan sekularisme bertentangan. Kasus korupsi tidak akan bisa selesai jika akarnya tidak dicabut, sejatinya korupsi hanya salah satu cabang permasalahan yang muncul akibat akarnya yang rusak. Yaitu asas pemerintahan yang salah, yang asalnya merupakan buatan manusia yang berasal dari barat.
Demikianlah Islam mengatur segala segi kehidupan, kesempurnaan Islam yang menjadi bukti kemaha esa-an Allah swt, sang pencipta dan pengatur langit dan bumi serta segala isinya.
efek jera. Kebanyakan hanya penjara bertahun-bertahun, kita pun tahu penjara para pejabat korup biasanya memiliki fasilitas yang cukup. Lantas, bagaimana mereka bisa merasa kapok atas perbuatannya jika hukumannya hanya begitu-begitu saja.
Islam Solusi Tuntas Masalah Korupsi
Islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas yang akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah swt. Konsep kepemilikan tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu :
Pertama, kepemilikan individu seperti hasil perdagangan, pertanian, harta warisan, hadiah, juga pemberian negara terhadap rakyat.
Kedua, kepemilikan umum yang merupakan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan umum masyarakat. Seperti jalan, air, listrik, tambang, tanah, dan minyak ataupun harta benda lainnya yang menjadi kebutuhan umum.
Kepemilikan umum ini jelas tidak bisa di miliki oleh individu atau sekelompok orang, hanya saja pengelolaannya diserahkan kepada negara secara adil dan jujur, serta di berikan secara gratis kepada masyarakat. Individu atau kelompok dilarang keras mengambil keuntungan darinya. Kalaupun terdapat para korporasi, mereka ditugaskan untuk membantu negara mengurusi kepentingan rakyat bukan untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
Ketiga, kepemilikan negara seperti Dharibah (pajak), tanah-tanah yang dimiliki negara, harta yang tidak memiliki ahli waris dan lainnya. Harta ini dikelola oleh Baitul mal untuk memenuhi kepentingan negara, dikeluarkan jika dibutuhkan. Seperti membangun infrastruktur dan lain semacamnya.
Selain itu, dalam Islam negara diwajibkan memiliki sistem penggajian yang layak dan membentuk dewan keuangan untuk memeriksa setiap pendapatan pejabat. Jika para pejabat negara didapati dari segi harta mengalami kenaikan yang tidak wajar, maka ia harus membuktikan darimana asal harta tersebut, di dapat dengan cara yang halal atau tidak. Jika terdapat kecurangan maka harta tersebut harus diserahkan ke Baitul Mall.
Para pejabat dalam Islam juga harus dibekali dengan ketakwaan kepada Allah dan ketaannya menjalankan perintah dan larangan Allah swt. Sehingga ia menjadi pribadi yang amanah dan bertanggung jawab.
Dan apabila terjadi kecurangan, korupsi, penimbunan oleh para korporasi dan pejabat, Islam memiliki sistem sanksi yang jelas sesuai kadar perbuatan mereka yang pasti tegas dan memberikan efek jera. Dan masyarakat harus mengawasi dan mengkritik para pejabat jika terjadi kesewenangan.
Hal ini hanya bisa diterapkan jika negara menjadikan Islam sebagai asas pemerintahan, ini tidak bisa diterapkan selama masih menggunakan asas sekularisme. Karena jelas aqidah Islam dan sekularisme bertentangan. Kasus korupsi tidak akan bisa selesai jika akarnya tidak dicabut, sejatinya korupsi hanya salah satu cabang permasalahan yang muncul akibat akarnya yang rusak. Yaitu asas pemerintahan yang salah, yang asalnya merupakan buatan manusia yang berasal dari barat.
Demikianlah Islam mengatur segala segi kehidupan, kesempurnaan Islam yang menjadi bukti kemaha esa-an Allah swt, sang pencipta dan pengatur langit dan bumi serta segala isinya.