LIMBOTO,mediasulutgo.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang ramah anak melalui rapat evaluasi dan sinkronisasi Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dipimpin langsung oleh Bupati Gorontalo, Senin (6/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati Gorontalo ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta dihadiri Sekretaris Daerah bersama seluruh pimpinan OPD dan camat se-Kabupaten Gorontalo.
Dalam laporan awal, Kepala Bapelitbangda yang juga Ketua Gugus Tugas KLA menyampaikan bahwa kebijakan pemenuhan hak anak telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah, baik jangka menengah maupun tahunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program serta ketepatan alokasi anggaran.
Bupati Gorontalo dalam arahannya menegaskan bahwa pembangunan daerah harus berfokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui lima klaster utama, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan budaya, serta perlindungan khusus.
“Kabupaten Layak Anak bukan sekadar predikat, melainkan bukti nyata kepedulian kita. Kita harus bekerja keras memastikan setiap kebijakan dan program benar-benar berpihak pada masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Gorontalo memiliki rekam jejak kuat sebagai salah satu daerah perintis program KLA di Indonesia sejak 2007, serta konsisten mempertahankan kategori Madya sejak 2015.
Dengan capaian tersebut, pemerintah daerah kini menargetkan peningkatan status ke kategori Nindya pada tahun 2026, sebagai langkah menuju kategori tertinggi.
“Tantangan ke depan semakin berat, tapi kita optimis. Target kita jelas, naik kelas! Kita wujudkan Gorontalo yang tidak hanya layak, tetapi terbaik bagi anak-anak agar tumbuh sehat, cerdas, dan berkarakter mulia,” ujarnya.
Selain itu, Bupati juga menyoroti pentingnya penguatan administrasi dan dokumentasi sebagai bukti pendukung capaian program di lapangan.
“Kegiatan sudah jalan, program sudah jalan. Yang harus kita lengkapi dan rapikan adalah bukti fisik dan dokumentasinya. Seluruh OPD dan kecamatan wajib memastikan data tersusun rapi dan valid,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menetapkan batas pengumpulan data hingga 20 April 2026, yang akan dilanjutkan dengan proses verifikasi pada 30 April 2026.
“Kita tugaskan seluruh jajaran menghimpun administrasi dari tingkat OPD hingga kecamatan. Lengkapi bukti ini sebagai wujud profesionalisme dan kerja nyata kita mewujudkan Gorontalo yang terbaik,” pungkasnya.(*)















