Scroll keatas untuk lihat konten
GORONTALOHEADLINESKAB GORONTALOUncategorized

Dukung Suksesnya Pilkada 2024, Pemkab Gorontalo Resmi Tandatangani NPHD

2726
×

Dukung Suksesnya Pilkada 2024, Pemkab Gorontalo Resmi Tandatangani NPHD

Sebarkan artikel ini

LIMBOTO Mediasulutgo.com– Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo mengatakan,Sebagai komitmen dan keseriusan dalam mendukung suksesnya Pilkada Tahun 2024,Pemerintah Kabupaten menyediakan dana hibah untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten Gorontalo.

Kata Nelson dana hibah ini bertujuan agar penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Gorontalo berjalan sukses dan memberikan hasil yang memuaskan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gorontalo

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,Terang Bupati Nelason,usai kegiatan itu di lantai II Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo,Rabu (22/11/2023).

 

Bupati Nelson mengingatkan,penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang bukan tanggungjawab KPU dan Bawaslu tetapi merupakan kewajiban bersama sehingga melahirkan pemimpin bagi daerah.

“Pemerintah daerah memiliki kewajiban mensukseskan pilkada 2024,tentu dengan menyediakan anggaran, fasilitas yang ada di tingkat Kecamatan hingga desa termasuk SDMnya,” jelas Nelson.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Harmain mejelaskan, sesuai dengan kesepakatan NPHD yang sudah ditandangani, Pemkab Gorontalo mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 29,724 Miliar untuk KPU.

“Proses pencairan dana hibah ini akan terbagi menjadi dua tahap. Dimana, tahap pertama 40 persen di tahun 2023 sebesar Rp11,889 Miliar dan tahap kedua 60 persen di tahun 2024 sejumlah Rp17,834 Miliar,” jelas Roy.

Sedangkan total dana hibah yang diberikan Pemkab Gorontalo kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk Pilkada 2024, sebesar Rp12,775 Miliar. Dana tersebut juga akan dicairkan dalam dua tahap.

“Untuk tahap pertama 40 persen sebesar Rp5,110 Miliar dan tahap kedua 60 persen sekitar Rp7.6 Miliar,” beber Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Ketua Bawaslu Alexander Kaaba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *